KAKINEWS.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di Jawa Timur kembali membuka titik rawan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan penerimaan uang oleh seorang pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Pemeriksa BPK bernama Ahmad Fahd (AF) diperiksa penyidik KPK terkait dugaan penerimaan uang dari penyedia jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena menyentuh institusi yang seharusnya berdiri sebagai pengawas penggunaan keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan tersebut ketika memeriksa Ahmad Fahd pada Kamis (13/8/2026).

“Dalam pemeriksaan terhadap Sdr. AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi, Jumat (14/8/2026).

KPK juga mengungkap bahwa Ahmad Fahd merupakan mantan pegawai KPK. Namun ketika dugaan penerimaan itu ditelusuri dalam perkara proyek rel KA Jatim, posisinya sudah sebagai pemeriksa BPK.

Fakta ini membuat pemeriksaan tersebut tidak sekadar menjadi pengembangan perkara biasa. Jika dugaan penerimaan uang itu terbukti berkaitan dengan pemeriksaan atau kepentingan penyedia jasa DJKA, persoalannya dapat menyeret integritas fungsi pengawasan keuangan negara.

KPK juga memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan. Penyidik mendalami paket pekerjaan DJKA di wilayah Jawa Timur.

Sementara tiga saksi dari pihak swasta, yakni HS, HEL, YP, dan ANG, diperiksa terkait dugaan pemberian uang kepada RZM yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Jawa Timur.

“Untuk saksi saudara HS, HEL, YP, dan ANG, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dugaan pemberian kepada Sdr. RZM, selaku PPK di Jawa Timur,” ujar Budi.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini bukan perkara kecil. KPK telah mengusut dugaan korupsi proyek jalur KA DJKA sejak 2023 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret 10 orang.

Dalam perkembangannya, jumlah tersangka telah mencapai 21 orang, mulai dari pejabat DJKA, PPK, pejabat pengadaan, pihak swasta hingga mantan anggota Komisi V DPR.

Sebagian besar perkara tersebut bahkan telah berujung pada vonis pidana.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidik belum berhenti pada aktor-aktor yang selama ini berada di lingkaran proyek. Aliran uang justru terus ditarik untuk mengungkap siapa saja yang diduga menikmati hasil permainan proyek tersebut.

KPK sebelumnya juga menerima pengembalian uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, staf ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci kaitan uang tersebut dengan perkara korupsi proyek jalur KA.

Kini, dugaan penerimaan oleh pemeriksa BPK menjadi pintu baru yang patut dikawal ketat. Sebab, jika uang benar mengalir kepada pihak yang memiliki fungsi pemeriksaan atau pengawasan, perkara ini berpotensi memperlihatkan bahwa praktik korupsi tidak berhenti pada meja proyek, tetapi dapat merembet hingga ke pihak yang seharusnya mengawasi dan memastikan uang negara tidak disalahgunakan.

KPK dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan dan penelusuran aliran uang. Jika bukti menguat, pihak-pihak yang diduga menikmati uang haram harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

Kasus rel KA DJKA Jatim kembali menguji satu hal: seberapa jauh KPK berani membongkar jaringan korupsi ketika dugaan aliran uang mulai menyentuh institusi pengawasan negara.