
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Penanganan perkara yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung dinilai belum menjawab persoalan yang lebih luas. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengklaim terdapat lebih dari 200 orang yang diduga menjadi korban pemerasan dalam kurun waktu ketika Febrie menduduki sejumlah posisi strategis di Kejaksaan Agung.
KOSMAK bahkan menyebut nilai dugaan pemerasan yang mereka temukan mencapai lebih dari Rp35 triliun. Klaim tersebut menjadi dasar Ronald Loblobly mempertanyakan sejauh mana penyidikan Tim Sembilan akan membuka keseluruhan perkara yang diduga berkaitan dengan Febrie.
“Terus terang, selama Jaksa Agung masih dijabat oleh Sanitiar Burhanuddin, KOSMAK sebenarnya skeptis Tim Sembilan Kejagung dapat menyidik dengan obyektif dan independen,” ujar Ronald, Senin (28/9/2026).
Menurut Ronald, keraguan tersebut tidak terlepas dari cakupan penyidikan yang dinilai masih perlu diperluas. KOSMAK mengakui Tim Sembilan telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
Bagi Ronald, salah satu perkara yang kini menjadi fokus adalah Sprindik Nomor 45 terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp40 miliar dalam perkara korupsi Asabri.

“Akan tetapi karena telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, KOSMAK dapat memaklumi apabila Tim Sembilan memprioritaskan penuntasan Sprindik Nomor 45, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang pidana pokoknya dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp40 miliar dalam kasus korupsi Asabri. Lebih mudah pembuktiannya,” kata Ronald.
Ia menyebut proses pemberkasan perkara Febrie dan pihak terkait telah memasuki tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.
Ronald juga menyebut penyidik telah mengantongi bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Febrie Adriansyah yang disebut berkaitan dengan penerimaan uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Namun, KOSMAK meminta perkara tersebut tidak berhenti pada satu rangkaian dugaan pemerasan. Menurut Ronald, terdapat persoalan yang jauh lebih besar berdasarkan penelitian yang dilakukan organisasinya selama dua tahun.
“Dari hasil penelitian yang dilakukan KOSMAK selama dua tahun, Tan Kian bukan satu-satunya pengusaha yang menjadi korban pemerasan,” ujarnya.
Ronald menyatakan KOSMAK menemukan dugaan korban dalam jumlah lebih dari 200 orang. Mereka disebut berkaitan dengan periode ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus, sekitar 2020 sampai 2026.
“Ditemukan korban dugaan pemerasan lebih dari 200 orang, dengan total nilai lebih dari Rp35 triliun,” ungkapnya.
Klaim tersebut, kata Ronald, telah dihimpun KOSMAK dan dituangkan dalam buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi yang dijadwalkan diluncurkan pada akhir September 2026.
Sorotan KOSMAK tidak hanya tertuju pada jumlah korban dan nilai uang yang disebut mencapai puluhan triliun rupiah. Organisasi tersebut juga mempertanyakan apakah penyidikan akan mengembangkan perkara berdasarkan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan Febrie.
Ronald menyinggung sejumlah pihak yang menurutnya perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti yang relevan, termasuk oknum jaksa yang diduga pernah bekerja sama dengan Febrie serta dua anak Febrie yang disebut tercantum dalam akta salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan perkara.
“Lebih tepatnya pada saat ini publik masih menyangsikan kinerja Tim Sembilan Kejagung yang cakupan penyidikannya saat ini dapat dinilai belum komprehensif,” kata Ronald.
Menurut dia, proses hukum terhadap Febrie memang telah berjalan melalui penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan aset. Namun, KOSMAK menilai ukuran penting berikutnya adalah kemampuan penyidik mengurai dugaan jaringan dan aliran perkara yang lebih luas berdasarkan alat bukti.
“Penyidikan terhadap FA memang berjalan, tetapi apakah penyidik Tim Sembilan Kejagung akan menyelidiki jaringan yang lebih luas hingga ke lingkaran dalam Kejaksaan dan keluarga, masih menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Ronald menegaskan, klaim mengenai lebih dari 200 korban dan nilai dugaan pemerasan lebih dari Rp35 triliun tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang menentukan apakah proses ini akan menjadi penegakan hukum yang tuntas secara terang benderang atau hanya dikanalisir dan berhenti pada FA semata. Itu yang perlu kita semua awasi bersama-sama,” tutup Ronald.








