
Jakarta, Kakinews — Mahkamah Konstitusi mengoreksi aturan krusial dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lewat putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan: calon pimpinan KPK tak wajib lagi mundur permanen dari jabatan atau profesi asal—cukup nonaktif selama menjabat.
Putusan ini sekaligus “mengebiri” tafsir lama dalam Pasal 29 huruf i dan j UU KPK yang selama ini memaksa calon pimpinan melepaskan jabatan secara total. MK menyatakan frasa “melepas” dan “tidak menjalankan” inkonstitusional jika dimaknai sebagai pemutusan permanen.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan menegaskan permohonan dikabulkan sebagian. Intinya jelas: negara tak boleh memaksa profesional “membakar jembatan” kariernya hanya untuk mengabdi sementara di KPK.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti perbedaan mendasar antara pejabat politik dan pimpinan KPK. Jika presiden, kepala daerah, atau anggota DPR lahir dari mandat rakyat dan harus putus total dari profesi lama, pimpinan KPK justru berbasis kompetensi—bukan legitimasi politik.
“Pimpinan KPK bukan jabatan politik. Ini penugasan publik berbasis profesionalitas, bukan representasi rakyat,” tegas Guntur.

Karena itu, menurut MK, tidak logis memaksa mereka mundur permanen. Jabatan pimpinan KPK dipandang sebagai “penugasan sementara”, bukan karier politik yang menutup pintu kembali ke profesi awal.
Namun, MK tetap memberi garis tegas: selama menjabat, pimpinan KPK wajib full fokus dan bebas konflik kepentingan. Artinya, status “nonaktif” bukan celah rangkap jabatan, melainkan mekanisme menjaga integritas tanpa mematikan karier.
Putusan ini berpotensi membuka pintu lebih lebar bagi profesional terbaik untuk masuk ke KPK tanpa risiko kehilangan masa depan karier. Di sisi lain, publik kini akan menguji: apakah kelonggaran ini memperkuat KPK—atau justru menyisakan potensi konflik kepentingan yang lebih halus.








Tinggalkan Balasan