
Jakarta, Kakinews.id – Motif dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri lainnya masih menjadi tanda tanya besar. Bareskrim Polri belum membuka secara terang benderang alasan di balik praktik penyadapan yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, berdalih pengusutan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik belum bersedia mengungkap motif, pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan, maupun rangkaian informasi lain yang dinilai krusial dalam membongkar perkara ini.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa publik masih harus menunggu jawaban atas dugaan praktik penyadapan yang menyeret nama-nama jenderal di tubuh Polri.
“Sekali lagi, ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya, ya. Nanti ada tahapannya,” kata Asep saat ditanya mengenai motif penyadapan, dikutip Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya disebut sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi.

Kabareskrim menyebut dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa didasari proses penyidikan maupun laporan polisi (LP).
Tak berhenti pada penyadapan, para tersangka juga diduga menghapus jejak elektronik untuk menyamarkan aktivitas tersebut. Penghapusan log pada Oktober 2026 disebut menjadi bagian dari upaya menghilangkan jejak penyadapan.
“Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dugaan penyadapan tersebut semakin menyita perhatian lantaran targetnya disebut tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” sambung dia.
Rentang waktu dugaan penyadapan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun, ditambah luasnya kelompok yang disebut menjadi sasaran, membuat pengungkapan motif menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Namun, hingga kini Bareskrim belum membeberkan siapa yang diduga menjadi pihak pengguna hasil penyadapan, bagaimana informasi tersebut dimanfaatkan, serta apa tujuan di balik operasi yang disebut berlangsung tanpa prosedur hukum.
Pengusutan perkara ini pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Publik menanti transparansi penyidik untuk mengungkap secara utuh dugaan penyadapan, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.









