
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Nusron menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memerlukan keterangan Nusron untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya Saudara NW, yang merupakan Menteri ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, Nusron telah mengonfirmasi ketidakhadirannya melalui surat dengan alasan adanya agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan di internal Kementerian ATR/BPN.

KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron tidak berhenti karena ketidakhadiran tersebut. Penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujar Budi.
KPK juga akan menganalisis keterangan tersebut untuk melihat apakah masih terdapat pihak lain yang mempunyai peran signifikan dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Budi belum memastikan kapan pemeriksaan ulang Nusron akan dilakukan. Namun, KPK menyatakan penjadwalan ulang akan diupayakan sesegera mungkin.
KPK Dalami Jalur Suap di ATR/BPN
Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa Direktur dan Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
Pemeriksaan terhadap pihak perusahaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
“Pemeriksaan kepada para pihak dari PT SMC tentunya dibutuhkan untuk memperkuat, untuk mempertebal bagaimana praktik-praktik dugaan suap itu dilakukan,” kata Budi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Fahlevi.
Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut dua dari empat orang tersebut berperan sebagai pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dan disimpan dalam sejumlah koper, kardus, serta boks.
Dengan posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, pemeriksaan terhadap dirinya menjadi bagian penting dari upaya penyidik mengurai rangkaian perkara tersebut. Namun, hingga pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026), Nusron belum memberikan keterangan langsung kepada penyidik karena tidak hadir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
KPK menegaskan kebutuhan terhadap keterangan Nusron berkaitan dengan upaya penyidik untuk memahami konstruksi perkara secara utuh dan menilai kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran signifikan.








