KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan meminta PAM Bandarmasih memperbanyak tandon dan mobil tangki untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang terdampak krisis air baku.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, setelah melakukan koordinasi dan pemantauan pelayanan PAM Bandarmasih, Selasa (22/9/2026).

Krisis air baku terjadi akibat intrusi air laut yang berdampak terhadap distribusi air kepada pelanggan. Kondisi tersebut terutama dirasakan masyarakat di wilayah Banjarmasin Barat, Banjarmasin Utara, dan Banjarmasin Tengah.

Hadi mengatakan, berdasarkan hasil audiensi dengan masyarakat, sekitar 70 persen warga menginginkan adanya layanan air bersih darurat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama mandi, cuci, dan kakus (MCK).

PAM Bandarmasih kemudian mengoperasikan mobil tangki serta menyediakan tandon di sejumlah titik. Selain itu, perusahaan bekerja sama dengan masjid dan musala sebagai lokasi penampungan air.

Salah satu lokasi tandon berada di Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Manajer Pelayanan PAM Bandarmasih, Gusti Akhmad Rollyan Noor, menyebut terdapat 20 tandon yang ditempatkan di ujung jaringan distribusi dan pengisiannya dilakukan secara berkala.

Ombudsman menilai jumlah tandon tersebut perlu ditambah, sementara frekuensi pengisian juga perlu dipertimbangkan agar dapat dilakukan setiap hari.

“Kami sarankan jumlah tandon yang disediakan PAM Bandarmasih ditambah dan frekuensi pengisian dimungkinkan setiap hari, sehingga memudahkan masyarakat dan tidak perlu lama menunggu,” ujar Hadi.

Selain ketersediaan air, Ombudsman juga meminta PAM Bandarmasih memperjelas informasi kepada masyarakat mengenai lokasi tandon, jadwal pengisian, jalur mobil tangki, serta memastikan layanan air darurat tersebut tidak dipungut biaya.

Dalam pemantauan lapangan, Ombudsman bersama PAM Bandarmasih juga memeriksa kondisi air baku yang diolah di IPA 1 A Yani dengan sumber Intake Sungai Bilu.

Petugas PAM Bandarmasih menyampaikan kadar garam di sumber air baku sempat mencapai sekitar 7.300 miligram per liter dan dalam 24 jam terakhir tercatat berada di atas 1.000 miligram per liter.

Ombudsman menyebut kondisi tersebut berada jauh di atas batas kadar klorida yang diperbolehkan untuk air minum berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.

Sementara itu, wilayah Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Selatan tidak terdampak kondisi tersebut karena menggunakan sumber air baku yang berbeda.

Hadi menegaskan, penyediaan mobil tangki dan tandon merupakan solusi jangka pendek. Untuk mengantisipasi krisis serupa, diperlukan langkah strategis dalam jangka menengah dan panjang.

Di antaranya rencana pemasangan pipa transmisi berdiameter 1.200 milimeter dari Pematang menuju IPA 2 Pramuka, pembangunan embung dan bak prasedimentasi sebagai cadangan air baku, serta rehabilitasi jaringan pipa yang kerap mengalami kebocoran.

Ombudsman berharap langkah strategis tersebut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarmasin agar persoalan krisis air baku tidak kembali mengganggu pelayanan kepada masyarakat.