
YOGYAKARTA, KAKINEWS.ID – Siapa yang menyangka suasana di desa yang asri dan tenang di kawasan Kabupaten Bantul Yogyakarta ini, ternyata ada satu harapan besar yang disandarkan dan menjadi harapan besar oleh negara.
Tidak ada yang mencolok dalam tampilan luar di kelurahan tersebut, aktivitas pimpinan kelurahan hingga warga berjalan seperti biasanya, namun siapa sangka kelurahan tersebut adalah pionir dalam hal pemberantasan penyakit yang paling berbahaya, korupsi!
Kelurahan Panggungharjo adalah salah satu kelurahan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang telah berhasil menerapkan arti pemberantasan korupsi.
Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengapresiasi sebagai desa antikorupsi pertama di Indonesia yang menjadi inspirasi bagi pengembangan gerakan desa antikorupsi secara nasional.

Apresiasi tersebut disampaikan Ibnu dalam kegiatan monitoring dan evaluasi desa antikorupsi di Panggungharjo.

Ia menegaskan, Panggungharjo memiliki catatan sejarah istimewa bagi KPK karena menjadi pelopor desa antikorupsi yang dibentuk dan diresmikan pada 2021.
“Ini menjadi catatan luar biasa bagi Panggungharjo beserta seluruh jajarannya,” kata Ibnu kepada KAKINEWS di Desa Panggungharjo, Selasa 13 Desember 2026.
Menurutnya, keberhasilan Panggungharjo menjadi desa antikorupsi telah menjadi cikal bakal sekaligus inspirasi bagi pembentukan desa antikorupsi di berbagai daerah di Indonesia. Program tersebut kemudian berkembang menjadi gerakan nasional untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Ibnu menjelaskan, untuk mendapat predikat desa antikorupsi, pemerintah desa harus memenuhi persyaratan yang mencakup lima komponen dan 18 indikator penilaian.
Komponen tersebut meliputi penguatan tata kelola, tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Ia menyebutkan, sampai 2024 telah terbentuk 235 desa antikorupsi yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Jumlah tersebut direncanakan terus bertambah seiring upaya pemerintah dan KPK memperluas penerapan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.
Meski demikian, Ibnu juga mengingatkan bahwa predikat desa antikorupsi bukan sekadar penghargaan atau status seremonial.
Predikat tersebut harus diikuti dengan komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, monitoring di Panggungharjo adalah bagian dari upaya memastikan lima komponen dan 18 indikator desa antikorupsi tetap diterapkan secara konsisten.
Kegiatan tersebut juga menjadi langkah penting untuk mempersiapkan evaluasi dan penilaian ulang pada tahun kelima.
Ibnu menilai, mempertahankan predikat desa antikorupsi justru menjadi tantangan tersendiri mengingat pengelolaan pemerintahan desa memiliki berbagai potensi godaan, terutama seiring meningkatnya anggaran yang dikelola untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, tindak pidana korupsi dapat terjadi ketika terdapat kesempatan yang didukung lemahnya pengawasan maupun aturan yang tidak memadai.
Oleh karena itu, sistem pengawasan dan tata kelola yang kuat harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia berharap Panggungharjo dapat terus mempertahankan prestasinya dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Memperoleh predikat mungkin lebih mudah daripada mempertahankannya.”
Ibnu menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, transfer anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa terus dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Namun, besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan kejujuran, keterbukaan, dan pertanggungjawaban dari seluruh pengelolanya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, KPK berharap Panggungharjo dapat terus menjaga konsistensi penerapan nilai-nilai antikorupsi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mempertahankan posisinya sebagai salah satu percontohan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas di Indonesia.
Destinasi Wisata Penggerak Perekenomian Berbasis Budaya Tonggak Desa Antikorupsi
Di Panggungharjo juga ada lokasi destinasi wisata kuliner dan budaya yakni Kampung Mataraman.
Destinasi wisata yang dijadikan simbol pencanangan Desa Antikorupsi pertama di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2021.
Kampung Mataraman dibangun dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernama Panggung Lestari dan ketika Kampung Mataraman ini berdiri dan diresmikan, kampung tersebut ditetapkan menjadi simbol desa antikorupsi pertama di Indonesia oleh KPK.
Kampung Mataraman dikemas dengan gaya ikonik era kerajaan Mataram dengan rumah joglo, penyajian warung makan yang kental dan juga pelayan yang mengenakan pakaian lurik dan juga blangkon.
Tata Kelola di Desa Panggungharjo sebagai representasi desa antikorupsi ini mengedepankan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa untuk menekan risiko serta mencegah terjadinya praktik korupsi di tingkat pemerintahan paling bawah.
Selain itu, dalam pengelolaannya, Kampung Mataraman ini melibatkan warga lokal, termasuk kelompok rentan, masyarakat marginal, serta warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Contoh pengemasan dengan gaya lokal ini memudahkan semua komponen yang terlibat di Panggungharjo dalam menerapkan budaya antikorupsi.
Rasanya semuanya wisatawan betah berlama lama dengan menikmati secangkir wedang jahe dan jajanan ringan khas Kampung Mataraman atau menikmati sajian makanan dan lauk pauk ala warung jaman keraton Mataram.
Jika semua desa atau kelurahan di setiap provinsi memakai pola yang sama seperti Panggungharjo yang memadukan budaya, bisnis dan masyarakat desa, tidak menutup kemungkinan angka korupsi bisa ditekan serendah-rendahnya.***







