
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih. Dari total 22 sanksi administratif yang diberikan terkait pengelolaan sampah, kini tersisa satu poin yang masih dalam proses penyelesaian.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin saat meninjau langsung TPA Basirih, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, satu sanksi yang masih menjadi fokus penyelesaian adalah pemilahan dan pemisahan antara air hujan dan air lindi di kawasan TPA.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Pusdal LH agar seluruh proses penyelesaian bisa tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak Februari 2025 Pemerintah Kota Banjarmasin telah menghentikan sistem open dumping dan mulai menerapkan sistem controlled landfill atau sanitary landfill sesuai ketentuan Undang-Undang pengelolaan sampah.

Sebagai bagian dari proses rehabilitasi, zona terakhir TPA Basirih juga telah ditutup menggunakan tanah merah pada April 2026 dan mulai dilakukan penghijauan secara bertahap.
Peninjauan lapangan turut dibantu menggunakan drone untuk memantau kondisi area penutupan sampah serta perkembangan rehabilitasi lahan.
H. Muhammad Yamin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Pusdal LH, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin yang terus mendampingi proses pembenahan TPA Basirih.
“Kami tetap berupaya menyelesaikan apa yang menjadi tugas kami. Terima kasih atas bimbingan Kementerian LH, Pusdal, dan sinergi Dinas Lingkungan Hidup yang terus melakukan langkah-langkah perbaikan,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan