PHPU PSU Banjarbaru: 2 Termohon Minta MK Tolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya

Kuasa hukum KPU Kalimantan Selatan dan kuasa hukum Bawaslu Kota Banjarbaru selaku Termohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, serta menguatkan keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilakda Banjarbaru.
Kedua Termohon itu membacakan Petitum saat agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak, di sidang panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXII/2025, di gedung MK, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Anas Malik, kuasa hukum Termohon dari PHPU Nomor 319, mengatakan bahwa Pemohon atas nama Udiansyah tidak punya legal standing karena bukan peserta Pilkada Kota Banjarbaru. Oleh karena itu, Termohon memohon majelis hakim MK agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Banjarbaru belum pernah menerima pengaduan dugaan politik uang dari dua Pemohon, baik Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) dan Udiansyah.
LPRI Kalsel selaku Pemohon PHPU Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, serta Udiansyah selaku Pemohon PHPU Nomor 319/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Hakim Panel PHPU Nomor 318 dan 319 terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.