
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Polemik keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong bergulir ke parlemen. Komisi XIII DPR RI meminta persoalan tersebut dibongkar secara menyeluruh setelah adanya perbedaan antara hasil inspeksi Ombudsman dan pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sorotan terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahkan berkembang menjadi desakan pergantian pimpinan. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Ditjenpas, Senin (28/9/2026).
Persoalan bermula dari sidak Ombudsman di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah. Keberadaan bangunan-bangunan itu kemudian menjadi pertanyaan karena kondisinya disebut berbeda dengan hunian narapidana pada umumnya.
Temuan tersebut memunculkan kebutuhan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu dapat berada di lingkungan lapas, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.

Di tengah desakan tersebut, tidak seluruh anggota Komisi XIII mengambil sikap yang sama terhadap posisi Mashudi.
Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menyatakan persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong tidak otomatis menjadi alasan untuk meminta Dirjenpas meninggalkan jabatannya.
Willy juga mengingatkan adanya sejumlah terobosan yang telah dilakukan Mashudi selama memimpin Ditjenpas.
“Banyak terobosan yang telah dibuat Pak Mashudi,” ujar Willy.
Rapat tersebut akhirnya tidak langsung menghasilkan keputusan mengenai posisi Mashudi. Komisi XIII memilih mendorong proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengurai perbedaan data dan temuan yang ada.
Komisi XIII bersama Ditjenpas sepakat menindaklanjuti perbedaan antara hasil sidak Ombudsman dengan pemeriksaan langsung yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
DPR juga akan meminta penjelasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui RDP berikutnya.
Pemeriksaan diminta dilakukan secara menyeluruh dengan prinsip transparansi dan objektivitas. Seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan Lapas Cibinong diminta diperiksa tanpa pengecualian.
Komisi XIII juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut harus berpedoman pada Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII didorong segera merampungkan pembahasan dan menyusun rekomendasi.
Dengan langkah tersebut, DPR belum mengambil kesimpulan final mengenai dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong. Perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman dan pemerintah justru menjadi titik yang akan didalami sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Persoalan fasilitas mewah tersebut kini berada dalam proses pengawasan parlemen, sementara hasil pemeriksaan menyeluruh akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk tindakan yang diperlukan.








