
Banda Aceh, Kakinews – Riak konflik pasca Musyawarah Besar (Mubes) 2026 di tubuh Majelis Adat Aceh (MAA) belum juga mereda.
Perdebatan soal legalitas kepemimpinan terus bergulir, memicu kekhawatiran publik bahwa polemik ini bukan lagi sekadar dinamika organisasi, melainkan sudah bergeser menjadi arena kepentingan.
Dosen hukum dari UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman, menilai silang pendapat memang tidak terhindarkan dalam sistem demokrasi.
Namun ia mengingatkan, polemik yang dibiarkan berlarut justru berpotensi merusak legitimasi lembaga adat yang selama ini menjadi simbol keistimewaan Aceh.
“Perdebatan itu sehat, tapi kalau terus dipelihara tanpa arah, yang rusak justru kepercayaan publik. Marwah adat tidak boleh dijadikan korban tarik-menarik kepentingan sempit,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menegaskan, isu rangkap jabatan yang dipersoalkan sebagian pihak semestinya tidak lagi menjadi bahan polemik berkepanjangan.
Secara fungsi dan administratif, posisi tersebut dinilai telah berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Menurut Badri, kepastian hukum sudah semakin terang setelah adanya klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII pada 28 April 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses yang dijalankan sejalan dengan ketentuan manajemen ASN serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Kalau otoritas resmi sudah memberikan penilaian, mestinya polemik tidak perlu diperpanjang. Jangan sampai ruang publik dipenuhi perdebatan yang tidak lagi substansial,” katanya.
Badri juga mengingatkan dampak jangka panjang jika konflik internal terus dipertontonkan. Selain berpotensi membuka celah gugatan hukum yang tidak produktif, kondisi ini juga bisa menghambat kerja-kerja strategis MAA dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai adat Aceh.
Ia pun mendorong langkah konkret untuk meredam situasi. Rekonsiliasi antar pemangku adat dinilai mendesak dilakukan, disertai keterbukaan informasi kepada publik agar tidak muncul tafsir liar.
Di saat yang sama, MAA diharapkan mulai mengalihkan fokus ke agenda besar seperti digitalisasi warisan adat agar tetap relevan di tengah arus modernisasi.
“Energi Aceh jangan habis untuk konflik internal. MAA harus kembali ke perannya sebagai penjaga identitas dan pemersatu. Kalau ini terus berlarut, yang dirugikan bukan hanya lembaga, tapi masa depan adat itu sendiri,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan