
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka tabir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Tersangka berinisial HS, pejabat Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadapi proses hukum di meja hijau.
HS diduga bukan sekadar lalai menjalankan tugas. Penyidik Kejagung menduga HS menerima uang untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan terafiliasi milik tersangka lain, ST alias Samin Tan, meski batu bara yang diangkut diduga berasal dari PT AKT yang izin pertambangannya telah diterminasi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Dengan pelimpahan tersebut, HS kini berada di bawah tanggung jawab tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat untuk segera diproses menuju persidangan.
“Pada Kamis (13/8) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka HS kepada tim penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Dalam perkara ini, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya selama periode September 2022 hingga Mei 2025. Sebagai pejabat KSOP Rangga Ilung, HS disebut memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi ST, meski mengetahui dokumen lalu lintas kapal memuat batu bara yang diduga berasal dari PT AKT.

Persoalannya bukan hanya soal dokumen yang diterbitkan. Kejagung menduga terdapat aliran uang dari pihak keagenan kapal yang membuat kewajiban pemeriksaan terhadap legalitas muatan justru diabaikan.
Salah satunya disebut berasal dari PT AC yang berkaitan dengan penerbitan SPB. Dugaan ini menjadi sorotan karena HS seharusnya memastikan seluruh persyaratan pelayaran dan keabsahan muatan telah dipenuhi sebelum memberikan persetujuan.
Kejagung juga menemukan dugaan bahwa HS tidak melakukan pengecekan langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana diwajibkan dalam petunjuk teknis penerbitan dokumen pelayaran.
Lebih jauh, HS diduga mengabaikan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting penerbitan SPB, termasuk untuk memastikan legalitas dan keabsahan batu bara yang akan diangkut.
“Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan,” ujar Anang.
Rangkaian dugaan tersebut membuat perkara HS tidak lagi sekadar persoalan administratif pelayaran. Jika terbukti di persidangan, perkara ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga membuka jalan bagi pengangkutan batu bara dari kegiatan pertambangan yang izinnya telah diterminasi.
HS dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
HS kini masih ditahan selama 20 hari hingga 1 September 2026 untuk kepentingan pembuktian perkara.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Kini publik menunggu pembuktian di persidangan: seberapa jauh dugaan uang dan penyalahgunaan kewenangan tersebut menjadi pintu keluarnya batu bara PT AKT, serta siapa saja yang ikut menikmati keuntungan dari penerbitan dokumen pelayaran tersebut.







