
Saksi Maulana petugas dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksiannya.(Foto :Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN – Persidangan
perkara narkotika dengan terdakwa Siti Sarah, SE kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/6/2026). Dalam sidang tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kronologi pengungkapan dugaan peredaran ekstasi yang menyeret terdakwa ke meja hijau.
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda itu menghadirkan saksi dari kepolisian yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan. Salah satu saksi, Maulana, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH, saksi menjelaskan bahwa pada 19 Januari 2026 petugas menghubungi terdakwa dan memesan 10 butir ekstasi. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp5,5 juta, keduanya sepakat bertemu keesokan harinya di kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.
“Pada saat pertemuan, terdakwa datang menggunakan mobil Hyundai Stargazer warna merah dan memperlihatkan 10 butir ekstasi kepada petugas yang menyamar,” ujar saksi.
Namun karena uang yang dibawa pembeli tidak mencukupi, terdakwa disebut hanya menyerahkan lima butir ekstasi terlebih dahulu. Ketika transaksi berlangsung dan uang muka sebesar Rp1 juta akan diserahkan, tim Satresnarkoba yang telah melakukan pengawasan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan lima butir ekstasi yang telah diserahkan kepada pembeli penyamaran serta lima butir lainnya yang masih berada dalam penguasaan terdakwa.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp1 juta, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta kendaraan yang dipakai terdakwa.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terdakwa di kawasan Jalan Sutoyo S Gang Dasawisma I, Banjarmasin Tengah.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat itu kembali menemukan puluhan butir ekstasi yang disimpan di dalam dua pot bekas krim wajah.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 butir ekstasi logo Transformer warna kuning hijau dengan berat bersih 12,86 gram dan 18 butir ekstasi logo Singapore warna kuning dengan berat bersih 6,97 gram,” ungkap saksi.
Selain puluhan butir ekstasi tersebut, petugas juga mengamankan empat pak plastik klip kecil, satu unit telepon genggam Vivo V21, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit mobil Hyundai Stargazer yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Saksi juga memaparkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan yang menyatakan tablet ekstasi logo Transformer mengandung zat MDMA. Sementara tablet logo Singapore diketahui mengandung MDMA, kafein, dan ketamin.
MDMA sendiri merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.






Tinggalkan Balasan