Hukum dan Kriminal

Polres HST Bekuk Dua Pemuda Pengedar Sabu

Polres HST Bekuk Dua Pemuda Pengedar Sabu

 

HST, KN- Dua
orang pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu , diringkus oleh jajaran
Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).


“Tersangka adalah berinisial MIC yang masih
berusia 18 warga Desa Kayu Rabah dan NE (29) warga Hilir Banua,” Kepala
Seksi Humas Polres HST Iptu Rojikin di Barabai, Minggu (05/02/2023) dilansir
dari Antaranews.

Rojikin menjelaskan petugas menangkap kedua
tersangka pada Sabtu kemarin, awalnya polisi meringkus MIC saat melintas di
Desa Banua Binjai dan memang sudah dicurigai akan mengantar paket sabu-sabu
kepada salah seorang pemesan.

“Saat penggeledahan, petugas berhasil
menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik
klip warna bening dengan berat bruto 0,28 gram, dan paket tersebut disimpan di
sebuah kotak rokok,” ujarnya.


Selain itu, petugas juga mengamankan motor yang
dikendarai pelaku beserta gawai yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi
pengantaran sabu.

“Dari pengakuan MIC, ternyata benda haram
tersebut didapatkan dari salah seorang temannya yaitu NE,” ungkap Rojikin.

Diungkapkannya, petugas langsung bergerak cepat
dengan mendatangi kediaman NE yang tinggal di Desa Hilir Banua.

“Saat penggeledahan, petugas berhasil
mendapatkan sebanyak empat paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus
dengan plastik klip warna bening seberat 1,00 gram,” tutur Rojikin.

Keduanya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112
Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ant-Red)