KAKINEWS – Polri tak bisa lagi bersembunyi di balik alasan teknis. Desakan agar institusi tersebut turun tangan membongkar jaringan produksi rokok ilegal kian mengeras, menyusul terbongkarnya skandal korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pengamat industri mikro Chabibi Syafiuddin menegaskan, praktik penyalahgunaan pita cukai hingga maraknya produksi rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang diduga melibatkan jaringan kuat dan sistem yang sengaja “dibobol dari dalam”.

“Praktik ‘beternak pita cukai’ itu bukan kecelakaan. Ini indikasi kuat adanya distorsi sistem yang disengaja. Kalau pita cukai bisa beredar di luar kapasitas produksi, berarti ada permainan kotor yang sistemik. Ini bukan pelanggaran kecil—ini kejahatan terstruktur,” tegas Chabibi, Minggu (12/4/2026).

Ia menekankan, persoalan ini tidak berhenti pada pelaku kelas bawah. Ada indikasi aliran dana gelap dan jaringan distribusi besar yang selama ini luput—or sengaja dibiarkan luput—dari jerat hukum. Langkah KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai sudah mulai menyentuh “urat nadi” permainan ini. Namun, Chabibi justru menyentil keras mandeknya respons Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Rokok ilegal itu barang nyata. Pabriknya ada, jalurnya jelas, distribusinya masif. Kalau ini tidak disentuh juga, publik wajar curiga: ada apa dengan Polri? KPK sudah buka peta permainan. Kalau Polri masih tertinggal, ini bukan soal teknis—ini soal keberanian atau justru pembiaran,” serangnya.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap produksi rokok ilegal sama saja memberi oksigen bagi mafia cukai untuk terus hidup dan berkembang. Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura bakal ikut diperiksa dalam pengembangan kasus ini.

Lihat Juga:

Salah satu nama yang sudah diperiksa KPK adalah pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her. Sejumlah nama lain disebut-sebut akan segera menyusul. Namun tanpa tindakan tegas terhadap pabrik dan jalur produksi ilegal, seluruh proses ini terancam hanya menjadi “drama administratif” tanpa efek jera.

“Kalau hulu dibongkar tapi hilir dibiarkan hidup, ini cuma sandiwara penegakan hukum. Publik tidak butuh formalitas—publik menunggu gebrakan. Setelah KPK bongkar sisi cukai dan aliran dana, sekarang bola panas ada di tangan Polri: mau berani bersih-bersih atau justru membiarkan lubang hukum tetap terbuka?” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengendus adanya praktik suap dari produsen rokok kepada pejabat DJBC untuk memanipulasi kewajiban cukai, terutama dari wilayah Pulau Jawa. Skandal ini mencuat setelah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Februari 2026.

Kini, sorotan tajam mengarah ke Polri. Publik menunggu: apakah aparat benar-benar siap menghantam mafia rokok ilegal sampai ke akar, atau justru kembali membiarkan permainan lama terus berulang.