Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)

Kakinews – Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut menjadi pukulan telak bagi Yaqut sekaligus membuka jalan lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Dengan gugurnya praperadilan itu, KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut tidak lagi tertahan. Penyidik bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik kini fokus menuntaskan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kami melanjutkan proses penyidikan. Fokus kami sekarang adalah menyelesaikan perkara kuota haji ini agar bisa segera disidangkan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Asep, surat pemanggilan terhadap Yaqut sebenarnya telah dikirim sejak pekan lalu. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama itu pada Kamis (12/3/2026).

“Panggilan sudah disampaikan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Kita tunggu saja nanti pada hari Kamis,” katanya.

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan langsung berujung penahanan. Asep menyebut keputusan penahanan harus memenuhi sejumlah syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.

“Penahanan itu ada syarat formil, materiil, serta pertimbangan subjektif dan objektif. Jadi kita lihat nanti perkembangan setelah pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024. Tambahan kuota itu didapat Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Namun di tengah pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut memicu polemik serius. Dari total 20 ribu kuota tambahan, pemerintah membagi masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan itu dipersoalkan karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Pembagian yang dinilai melampaui batas tersebut kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kini, setelah praperadilan ditolak, sorotan publik tertuju pada langkah berikutnya dari KPK: apakah pemeriksaan Yaqut akan menjadi pintu masuk menuju penahanan dan persidangan kasus yang menyentuh salah satu sektor paling sensitif dalam pelayanan publik umat Islam di Indonesia.