JAKARTA, Kakinews.id – Di tengah memburuknya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 28 Agustus 2026 itu menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan dalam menentukan apakah sekolah tetap menggelar pembelajaran tatap muka atau beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya kejadian karhutla pada musim kemarau 2026 yang menyebabkan kualitas udara memburuk dan dinilai berisiko bagi kesehatan peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan.

ISPU Jadi Acuan Utama

Dalam aturan tersebut, perubahan moda pembelajaran wajib mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup maupun BMKG.

Jika terdapat perbedaan angka dari dua sumber resmi, pemerintah menetapkan prinsip kehati-hatian, yakni menggunakan kategori dengan tingkat risiko paling tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Berikut ketentuan yang ditetapkan:

– ISPU 1–50 (Baik): Sekolah berjalan normal dengan pembelajaran tatap muka penuh.
– ISPU 51–100 (Sedang): Tatap muka tetap berlangsung, tetapi seluruh aktivitas luar ruangan seperti olahraga, upacara, dan ekstrakurikuler dibatasi.
– ISPU 101–200 (Tidak Sehat): Tatap muka dilakukan terbatas, sedangkan PAUD, SD kelas I–III, SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta wajib mengikuti PJJ.
– ISPU 201–300 (Sangat Tidak Sehat): Seluruh sekolah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih ke PJJ.
– ISPU di atas 300 (Berbahaya): Seluruh aktivitas di sekolah dihentikan dan langkah perlindungan kesehatan menjadi prioritas utama.

Kepala Sekolah Bisa Bertindak Cepat

Surat Edaran juga memberi kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah darurat apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk sebelum keputusan resmi pemerintah daerah diterbitkan.

Langkah tersebut dapat berupa menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ. Keputusan itu wajib dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lambat 1×24 jam.

Wajib Siapkan Ruang Kelas Aman Asap

Salah satu poin baru yang mendapat perhatian adalah kewajiban setiap sekolah di daerah terdampak untuk menyiapkan minimal satu Ruang Kelas Aman Asap.

Ruangan tersebut dianjurkan memiliki ventilasi yang ditutup menggunakan busa atau dakron lembap, tirai kain basah, penjernih udara (HEPA) bila tersedia, kipas penyedot udara, serta masker cadangan, air minum, dan kotak P3K.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menetapkan minimal satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan terdampak.

Terapkan Protokol 6M+1S

Kemendikdasmen juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan 6M+1S, yakni memantau kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menutup ventilasi, menghindari sumber asap, memakai masker, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta segera berkonsultasi ke tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

Perhatian khusus diberikan kepada anak usia dini, siswa sekolah dasar, penyandang disabilitas, peserta didik dengan penyakit penyerta, serta guru yang sedang hamil atau memiliki penyakit penyerta.

Bukan Libur, Belajar Tetap Jalan

Pemerintah menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti sekolah diliburkan.

Selama masa darurat, sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran melalui moda daring, luring, atau kombinasi keduanya, dengan beban belajar yang disederhanakan dan fokus pada penguatan literasi, numerasi, serta pendidikan karakter.

Pendanaan pelaksanaan kebijakan ini dapat bersumber dari APBN, APBD, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), maupun sumber sah lainnya, termasuk untuk pengadaan masker, penjernih udara, modul pembelajaran luring, hingga dukungan PJJ.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap setiap daerah memiliki acuan yang sama dalam mengambil keputusan saat kabut asap melanda, sehingga kesehatan peserta didik tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak mereka memperoleh layanan pendidikan.