
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak dugaan praktik transaksional di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik kini mendalami dugaan penerimaan uang dari para pemohon izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan nilai yang disita mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Imigrasi. Pada Jumat (28/8/2026), KPK memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti (RHS), di Polresta Denpasar.
Pemeriksaan tersebut bukan sekadar formalitas. Penyidik tengah membedah mekanisme pelayanan izin tinggal WNA sekaligus menelusuri dugaan aliran uang kepada oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan RHS merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.
“Hari ini, Jumat (28/8/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata Budi.

Tak hanya RHS. KPK juga memeriksa Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra (KOD).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi lanjutan. Penyidik secara khusus mengorek bagaimana layanan izin tinggal WNA dijalankan dan bagaimana dugaan penerimaan uang dari pemohon terjadi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Dalam penjadwalan kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin,” ujar Budi.
Yang membuat perkara ini semakin serius adalah langkah penyidik menyita uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon izin. Nilainya bukan kecil: lebih dari Rp6 miliar.
“Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar,” kata Budi.
Besarnya uang yang disita membuka pertanyaan lebih jauh mengenai skala praktik yang tengah dibongkar KPK. Penyidik kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai dari mana uang tersebut berasal, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, serta sejauh mana dugaan praktik tersebut berlangsung.
Perkara ini juga menyeret nama Silmy Karim, eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Imigrasi dan penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar, KPK tampaknya sedang membongkar bukan sekadar persoalan administrasi pelayanan izin tinggal WNA, melainkan dugaan praktik penerimaan uang yang berlangsung di balik layanan keimigrasian.
KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta mekanisme dugaan penerimaan uang tersebut. Seluruh pihak yang diperiksa masih berkedudukan sesuai status hukum masing-masing dan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.







