
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Jalan hukum yang ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk menggugurkan status tersangkanya kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8/2026). Hakim menyatakan permohonan praperadilan Febrie ditolak seluruhnya.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak permohonan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Richard dalam persidangan.
Putusan tersebut membuat status tersangka Febrie tetap berdiri. Penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU tidak gugur, begitu pula proses penyidikan yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung.
Kandasnya praperadilan jilid II ini menjadi pukulan serius bagi kubu Febrie. Sebelumnya, melalui permohonan yang dibacakan dalam persidangan, kuasa hukum Febrie berupaya menyerang legalitas penahanan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penyidikan yang menjadi dasar perkara.

Salah satu petitum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Kubu Febrie juga meminta surat penahanan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memohon agar hakim memerintahkan Termohon segera membebaskan Febrie dari rumah tahanan.
Serangan hukum kemudian diarahkan pada status tersangka. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah.
Tak hanya itu, Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 juga diminta dinyatakan tidak sah.
Bila seluruh permohonan itu dikabulkan, kubu Febrie meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Namun, harapan tersebut kandas di meja hakim. Richard Edwin Basoeki justru menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan.
Artinya, seluruh upaya yang diajukan untuk merontokkan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan Febrie tidak membuahkan hasil. Status tersangka tetap melekat dan proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Putusan ini sekaligus mempersempit ruang manuver hukum Febrie melalui jalur praperadilan. Alih-alih membatalkan perkara, permohonan tersebut berakhir dengan putusan yang mempertahankan posisi hukum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Adapun pihak yang menjadi Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Dengan ditolaknya praperadilan jilid II, perhatian kini kembali tertuju pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Putusan hakim memastikan perkara tersebut tidak berhenti hanya karena gugatan praperadilan.


![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)




