JAKARTA, KAKINEWS.ID – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menguat di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Pakar politik BRIN Firman Noor menilai Prabowo memiliki opsi untuk membebastugaskan sementara Nusron selama proses hukum berjalan.

Menurutnya, langkah tersebut tidak serta-merta berarti Nusron dinyatakan bersalah, melainkan dapat ditempuh sebagai langkah administratif untuk menjaga proses pemerintahan dan penegakan hukum.

“Setidaknya dalam proses yang memang belum proses pengadilan, tapi setidaknya dengan indikasi-indikasi itu dia mungkin bisa membebastugaskan sementara. Itu akan sangat elegan,” kata Firman, Sabtu (26/9/2026).

Sorotan terhadap Nusron mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang yang menjadi kepercayaan Nusron. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Nama Nusron hingga kini belum masuk dalam daftar tersangka. KPK juga belum menyatakan adanya status hukum tersangka terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. Namun, lembaga antirasuah menyatakan pemanggilan Nusron akan dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kondisi tersebut membuat posisi Nusron menjadi sorotan. Firman menilai keberadaan seorang menteri yang kementeriannya sedang menjadi objek penyidikan KPK dapat menimbulkan persoalan tersendiri dari sisi tata kelola dan persepsi publik.

“Secara etikanya, meskipun memang belum sah secara pengadilan, dengan asumsi ini tidak bersalah, belum bersalah lah. Tapi sangat sulit secara logika birokrasi,” ujar Firman.

Menurut Firman, keputusan Presiden untuk tetap mempertahankan Nusron tanpa perubahan status dapat membawa konsekuensi politik bagi pemerintah, terutama ketika kasus tersebut terus berkembang dan KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa.

“Dia akan semakin dianggap tidak serius dalam menjalankan apa yang sudah dia sampaikan atau katakan, atau janjikan,” katanya.

Firman menilai persoalan tersebut dapat menjadi ujian bagi Prabowo dalam menunjukkan bagaimana pemerintah merespons perkara hukum yang menyeret lingkungan kementerian yang dipimpin seorang menteri.

Ia juga menyebut langkah administratif terhadap Nusron tidak otomatis berkaitan dengan posisi politiknya di Partai Golkar. Nusron diketahui telah mundur dari kepengurusan partai tersebut beberapa bulan sebelum perkara ATR/BPN mencuat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti itu berupa uang dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Penyidikan KPK kini masih berjalan. Lembaga antirasuah masih mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan demikian, posisi Nusron hingga saat ini masih sebatas pihak yang disorot dalam perkembangan perkara, bukan tersangka. Ada atau tidaknya keterkaitan pidana Nusron tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan KPK.

Sementara keputusan administratif terhadap Nusron berada di tangan Presiden Prabowo. Opsi pembebastugasan sementara yang disampaikan Firman menjadi salah satu usulan yang muncul di tengah proses hukum yang belum selesai.