JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka pengembangan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan di Maluku Utara pada masa pemerintahan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pengembangan ini dilakukan setelah perkara AGK dan orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif, mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan izin tambang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya masih mendalami informasi terkait izin-izin pertambangan yang terbit pada masa pemerintahan AGK.

“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Dalam perkara sebelumnya, Muhaimin Syarif telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta.

Dari proses persidangan tersebut, muncul sejumlah fakta mengenai dugaan pemberian uang untuk kepentingan pengurusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Salah satu nama yang muncul dalam rangkaian fakta persidangan adalah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo atau Haji Robert.

Dalam persidangan, Haji Robert mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, putra AGK.

Namun, Haji Robert membantah pemberian tersebut merupakan suap. Ia menyebut uang itu berkaitan dengan bantuan usaha kos-kosan dan pinjaman dengan jangka waktu lima tahun.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian uang diberikan atas permintaan AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta yang harus didalami KPK dalam pengembangan perkara. Sebab, lembaga antirasuah menyatakan menemukan informasi lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi perizinan tambang di Maluku Utara.

Asep mengatakan pengembangan perkara tersebut tidak berhenti pada perkara yang telah diproses sebelumnya.

“Ini ada perkara lain yang kami temukan, dan kami berkomitmen untuk terus mengusutnya,” kata Asep.

KPK sejauh ini belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Karena itu, keterkaitan setiap pihak dengan dugaan tindak pidana korupsi masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Pengembangan ini membuat aliran uang dan proses penerbitan izin pertambangan pada era AGK kembali menjadi perhatian. Termasuk dugaan hubungan antara pemberian uang kepada pihak yang terkait dengan keluarga AGK dan proses perizinan tambang.

Dengan demikian, angka Rp2,5 miliar yang muncul dalam persidangan bukan berdiri sendiri.

KPK kini tengah menelusuri konteks pemberian uang tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain dalam pengelolaan dan perizinan pertambangan di Maluku Utara.

KPK belum menyampaikan secara terbuka siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara baru tersebut. Namun, pernyataan Asep menunjukkan pengembangan perkara masih berjalan.

Kasus ini kembali menempatkan sektor pertambangan Maluku Utara dalam radar pemberantasan korupsi, khususnya terkait proses perizinan dan aliran dana yang muncul dalam perkara AGK.