Jakarta, Kakinews.id — Aliran uang hasil penjualan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) senilai Rp18,1 triliun menjadi sorotan dalam sidang perdana pengusaha Samin Tan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan skema pencucian uang yang dilakukan terdakwa melalui sejumlah perusahaan terafiliasi, rekening penampung, hingga pembelian aset bernilai fantastis.

Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa melakukan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara yang merugikan negara Rp17,7 triliun sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11/2026). Jaksa menguraikan, penjualan batu bara yang berasal dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang telah diakhiri dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).

Total nilai penjualan ekspor batu bara tersebut mencapai Rp18.107.370.569.178,90.

Jaksa menduga, uang hasil penjualan itu tidak langsung mengalir ke satu rekening, melainkan diputar melalui sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan Samin Tan. Sejumlah properti juga disebut dibeli menggunakan nama pihak lain, tetapi tetap berada dalam kendali terdakwa.

“Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan, agar uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan sejumlah USD 690.503.722,1,” ungkap jaksa.

REKENING PENAMPUNG BERGANTI, ALIRAN DANA DIPECAH

Jaksa membeberkan, dugaan skema penyamaran uang tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala.

Pada 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai tempat penampungan dana. Selanjutnya, pada 2020-2023, aliran pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni.

Memasuki periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara disebut menjadi rekening penampung utama.

Tak berhenti di situ, dana hasil penjualan batu bara tersebut kemudian dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perseorangan yang memiliki hubungan dengan Samin Tan.

Sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi. Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah perusahaan di luar negeri.

Pola transaksi berlapis tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan upaya menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan batu bara.

USD 9 JUTA MELALUI PT BLACK DIAMOND

Dalam dakwaan, jaksa turut mengungkap transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar USD 9 juta.

Dana tersebut disebut ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman. Setelah ditarik, uang itu kemudian diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT.

Jaksa juga menguraikan penggunaan uang hasil penjualan batu bara untuk pembelian aset properti. Pembelian dilakukan melalui PT Sarana Bakti Angkasa yang disebut terafiliasi dengan terdakwa.

Di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Samin Tan diduga membeli 104 bidang tanah. Selain itu, jaksa menyebut adanya pembelian tiga bangunan kantor dan 174 unit apartemen.

Rangkaian transaksi, rekening penampung, hingga pembelian aset tersebut menjadi bagian dari dakwaan pencucian uang yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Perkara ini kini memasuki proses persidangan. Seluruh dugaan perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan akan diuji melalui pembuktian di pengadilan.