KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI mulai menggeber pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Targetnya tegas: regulasi yang selama bertahun-tahun dinanti sebagai senjata penting pemberantasan korupsi itu harus rampung dan disahkan sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset berlarut-larut. Komisi III bahkan akan mengintensifkan pembahasan pada masa sidang I 2026-2027 dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara rutin.

“Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa DPR mulai menekan percepatan pembahasan regulasi yang selama ini kerap disebut sebagai salah satu kebutuhan mendesak dalam perang melawan korupsi.

Habiburokhman mengatakan banyak kelompok masyarakat telah mengajukan permintaan RDPU. Seluruh masukan tersebut akan ditampung agar pembahasan tidak sekadar mengejar kecepatan, tetapi tetap memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” tegasnya.

Namun, target tersebut juga bukan tanpa tantangan. Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset berpotensi lebih panjang dibandingkan pembahasan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Polri.

Menurutnya, hal itu karena konsep perampasan aset memiliki sejumlah aspek baru yang membutuhkan pembahasan secara cermat.

Meski demikian, Komisi III menegaskan substansi pemberantasan korupsi tidak boleh kehilangan arah.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujar Habiburokhman.

Dorongan percepatan juga datang dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memastikan proses pembahasan tetap mendapat perhatian meski DPR memasuki masa reses.

Dasco mengatakan DPR akan meminta laporan perkembangan pembahasan dari Komisi III untuk kemudian mengevaluasi mekanisme serta persoalan teknis yang muncul.

“Pada saat masa reses ini kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya,” ujar Dasco, Sabtu (15/8/2026).

Kini bola berada di tangan DPR. Target pengesahan sebelum Desember 2026 membuat Komisi III tidak lagi memiliki ruang untuk membiarkan RUU Perampasan Aset kembali terjebak dalam tarik-ulur pembahasan.

Publik menunggu apakah janji percepatan tersebut benar-benar berujung pada lahirnya aturan yang mampu mempersempit ruang gerak koruptor dan memudahkan negara merampas kembali aset hasil kejahatan, bukan sekadar menjadi target politik yang kembali molor.