
Katim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten Tanah Bumbu, Kombes Pol M Ischaq Said SH MH, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penertiban kawasan hutan di Batulicin. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan kawasan hutan secara legal, tertib dan berkelanjutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.(Foto : Istimewa)
KAKI.News, BATU LICIN – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penataan serta penertiban kawasan hutan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung Katim Pokja Kamtib Satgas PKH Kabupaten Tanah Bumbu, Kombes Pol M Ischaq Said SH MH, yang menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki tanggung jawab besar menjaga dan mengelola kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
“Pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas serta tetap menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” ujar M Ischaq Said.

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas PKH merupakan langkah nyata pemerintah dalam menertibkan berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Mulai dari aktivitas perkebunan sawit ilegal hingga pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan kerugian negara serta menciptakan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH memiliki tiga fokus utama yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal serta pemulihan aset dan fungsi kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Penertiban kawasan hutan bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, tetapi justru menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat sehingga pelaku usaha yang taat aturan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha agar bersama-sama mendukung penataan kawasan hutan yang tertib, legal dan berkeadilan.
Dengan sinergi seluruh pihak, Satgas PKH berharap upaya penertiban kawasan hutan dapat berjalan optimal guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat Indonesia.
“Kesadaran bersama sangat penting agar kawasan hutan tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya dalam kondisi yang baik,” pungkas M Ischaq Said.






Tinggalkan Balasan