KAKINEWS.ID, JAKARTA — Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin membuka lapisan baru. Dalam sidang praperadilan, terungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie.

Dugaan aliran uang tersebut bukan sekadar isu yang beredar di luar persidangan. Nama Tan Kian dan dugaan penyerahan uang itu disebut hakim sebagai bagian dari konstruksi bukti yang diajukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri.

Hakim Praperadilan Richard Edwin Basoeki mengungkap fakta tersebut ketika membacakan pertimbangan atas gugatan Febrie terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Tim Sembilan Kejaksaan Agung, Kamis (27/8/2026).

“Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada Pemohon [Febrie Adriansyah] yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” kata hakim.

Pengungkapan ini menjadi salah satu titik krusial dalam praperadilan. Sebab, kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan dasar penetapan tersangka dengan dalih penyidik tidak memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup.

Namun, dalil tersebut tidak serta-merta menggugurkan dasar penyidikan.

Hakim justru membeberkan bahwa penyidik telah membangun konstruksi perkara jauh sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bahkan telah dilakukan sejak pertengahan 2025.

Nama-nama yang disebut antara lain Tan Kian, Mei Ki, Lusli, dan Dewi Kusuma.

Tak berhenti pada pemeriksaan saksi, penyidik juga disebut telah melakukan pemeriksaan ahli, analisis dokumen, penelusuran aliran dana, serta mengumpulkan barang bukti. Rangkaian tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap Febrie.

Hakim menegaskan bahwa dalam perkara praperadilan, yang diuji bukanlah apakah seluruh bukti pidana tersebut nantinya terbukti benar di persidangan pokok perkara. Pengujian praperadilan terbatas pada apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

“Yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara jenis diakui KUHAP telah tersedia sebelum penetapan tersangka dan mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana,” ujar Edwin.

Berdasarkan dokumen yang diajukan pihak termohon, hakim menyatakan terdapat setidaknya dua jenis alat bukti yang telah tersedia sebelum penetapan Febrie sebagai tersangka, yakni keterangan saksi serta surat atau dokumen.

Dengan dasar tersebut, hakim menyatakan persyaratan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka telah terpenuhi.

“Dengan demikian, syarat kuantitatif paling sedikit dua alat bukti telah terpenuhi,” tegas hakim.

Pertimbangan tersebut membuat upaya Febrie menggugurkan penetapan tersangka melalui jalur praperadilan menghadapi hambatan serius. Terlebih, materi yang muncul di ruang sidang menunjukkan penyidik tidak bekerja secara tiba-tiba, melainkan telah melakukan pemeriksaan dan penelusuran sejak jauh sebelum status tersangka ditetapkan.

Yang kini menjadi sorotan bukan lagi semata soal ada atau tidaknya dua alat bukti. Dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan Asabri justru menjadi bagian yang menarik perhatian publik.

Sebab, jika dugaan tersebut nantinya dapat dibuktikan dalam perkara pokok, persoalannya berpotensi membuka lebih jauh bagaimana uang tersebut diserahkan, untuk kepentingan apa, siapa yang menjadi perantara, serta apakah terdapat kaitan dengan proses penanganan perkara hukum Jiwasraya dan Asabri.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan perkara pokok. Keterangan yang muncul dalam sidang praperadilan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Febrie telah menerima atau menggunakan uang tersebut untuk melakukan tindak pidana.

Yang sudah terang dari persidangan adalah satu hal: hakim menilai penyidik telah memiliki dasar alat bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Perkara pun kini memasuki fase yang jauh lebih serius. Setelah gugatan praperadilan tidak mampu menggugurkan dasar penetapan tersangka, pembuktian akan bergeser pada substansi perkara: benarkah ada aliran uang Rp40 miliar, dari mana sumbernya, ke mana mengalir, dan apa kaitannya dengan penanganan perkara Jiwasraya serta Asabri.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi penyidik untuk dibuktikan secara terang di proses hukum berikutnya.