Hukum dan Kriminal

Seorang Pria Paruh Baya Di Banjarbaru Tega Cabuli Gadis Di bawah umur

Seorang Pria Paruh Baya Di Banjarbaru Tega Cabuli Gadis Di bawah umur

BANJARBARU – Jajaran
Polres Banjarbaru mengamankan M (44) , yang diduga telah melakukan pencabulan
terhadap seorang gadis belia . Dikarenakan tersangka M diduga telah mencabuli seorang
gadis yang masih di bawah umur, beberapa waktu lalu.

 

Kapolres
Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor
mengatakan, dugaan pencabulan terjadi di tempat tinggal pelaku , dan sebelum
melakukan aksi bejatnya terlebih dahulu korban terlebih dahulu diberi minuman
oleh pelaku. Orang tua korban sendiri, baru mengetahui bahwa sang putri diduga
telah dicabuli oleh M, saat korban dibawa ke puskesmas di Banjarbaru.

 

“Dari
keterangan korban, mengaku telah dicabuli , dan sebelumnya korban sudah diberikan
minuman,� ujar AKP Tajudin , Senin (16/1/2023).

 

Ditengarai,
M telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Bermula pada 5 September 2022
silam, hingga Kamis (5/1/2023) kemarin. Guna pemeriksaan lebih lanjut , kini
tersangka M ditahan di rutan Mapolres Banjarbaru.

 

“Atas
perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 / Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak,� Pungkasnya.

 

(Tim
Redaksi)