
KAKINEWS, BANJARMASIN — Sidang lanjutan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi ( SBA ) Sebesar Rp.7,9 miliar Dalam Bisnis Batu bara dengan Terdakwa Richard Muljadi ( sempat buron ) kembali digelar di PN Banjarmasin, Rabu ( 29/7/2026 ) baru tadi.
Menariknya dalam persidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Ernawati, SH dan Noni SH dari Kejati Kalimantan Selatan kali ini JPU Hadirkan Saksi Verbalisan dan Ahli Pidana dari ULM Banjarmasin.
Adapun saksi verbalisan adalah anggota polisi atau penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan untuk memberi keterangan saat terdakwa mencabut atau menyangkal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP Poin 5 dan 6 dari BAP tambahan yang dikatakan Saksi Mahkota Rendy saat sidang kemarin yang mau dicabutnya karena adanya tekanan tersebut berbunyi.
Apakah Sdr. RICHARD ARIEF MULJADI mengetahui jika dana masuk sebesar Rp. merupakan dana milik Sdr. ISNAN FULANTO, jelaskan? Dengan norek 1220012714328 atas nama AYU TANTRI RACHMAWATI tersebut ?

Poin 5. Bahwa Sdr. RICHARD ARIEF MULJADI mengetahui jika dana masuk sebesar Rp. 3.093.703.525,- melalui transfer dari Bank Mandiri atas nama PT. SBA ke bank Mandiri dengan norek 1220012714328 atas nama AYU TANTRI RACHMAWATI tersebut merupakan dana milik Sdr. ISNAN FULANTO.
Lanjutannya, dalam proses pengiriman uang sebesar Rp. 2.000.000.000 ke HENDRIK SUBAGIYO, Rp. 175.000.000,- ke Sdr. RICARDH ARIEF MULJADI dan Rp. 125.000.000 ke Sdr. SHALFINE tersebut dilakukan atas perintah siapa, jelaskan prosesnya ?
Poin 6 . Bahwa proses pengiriman uang sebesar Rp. 2.000.000.000 ke HENDRIK SUBAGIYO, Rp. 175.000.000,- ke Sdr. RICARDH ARIEF MULJADI dan Rp. 125.000.000 ke Sdr. SHALFINE adalah atas perintah Sdr. RICARDH ARIEF MULJADI dimana hal tersebut disampaikan saat telpon confrend bertiga antara saya, Sdri. AYU TANTRI RACHMAWATI dan Sdr. RICARDH ARIEF MULJADI. Dalam pembicaraan tersebut Sdri. AYU TANTRI RACHMAWATI menyampaikan ada dana masuk dari Sdr. ISNAN FULANTO sebesar Rp. 3.093.703.525,- kemudian Sdr. RICARDH ARIEF MULJADI memerintahkan agar mengirim pembayaran dan dana funding yang berupa pinjaman sebesar Rp. 3.000.000.000,- namun saya memberikan pertimbangan.
Saksi Samual Harry M, SH,MM selaku penyidik dalam keterangannya dalam persidangan bahwa saat di BAP saksi mahkota Rendy dalam keadaan sehat dan tidak hanya itu dalam memberikan keterangan pun saksi tidak ada ditekan.
Sementara saksi mahkota Rendy saat ditanya atau diminta tanggapannya terhadap keterangan saksi perbalisan tersebut, membenarkan ia tidak ditekan,namun hanya perasaannya saat di BAP merasa tertekan dan bukannya ditekan oleh penyidik saat memberikan keterangannya.
Ahli Pidana dari ULM Banjarmasin A. Ratomi SH,MH dalam keterangan dipersidangan dalam ketentuan tentang “turut serta” dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan diatur melalui konsep penyertaan (deelneming) pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (yang resmi berlaku penuh pada awal 2026), di mana unsur penggelapan diatur dalam Pasal 486 dan penipuan dalam Pasal 492.
Unsur “Turut Serta” (Penyertaan) secara Umum.
Berdasarkan Pasal 20 huruf c KUHP Baru, seseorang dikategorikan sebagai pelaku yang turut serta melakukan (medepleger) apabila memenuhi unsur:
Ada kerja sama secara sadar (bewuste samenwerking) di antara dua orang pelaku atau lebih.
Ada pelaksanaan kerja sama secara fisik atau kontribusi langsung yang erat dan signifikan dalam mewujudkan tindak pidana.
Unsur Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru / Eks Pasal 372 KUHP Lama)
Menguasai atau memiliki secara melawan hukum.
Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Barang itu berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan (misalnya dititipkan atau diserahkan secara sah).
Unsur Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru / Eks Pasal 378 KUHP Lama)
Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.
Menggunakan sarana tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau martabat palsu.
Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.





