
Jakarta, Kakinews – Dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. L.M. Baharuddin Kabupaten Muna senilai lebih dari Rp71 miliar kembali meledak ke ruang publik.
Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendesak lembaga antirasuah itu mengambil alih pengusutan kasus yang dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis.
LHK menilai penanganan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Muna mulai memunculkan tanda tanya publik.
Meski penyidik dikabarkan telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, perkembangan kasus tersebut dinilai belum mampu menjawab berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
“Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan. Nilainya sangat besar dan menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. KPK harus turun tangan memastikan tidak ada pihak yang dilindungi,” kata LHK.

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran rumah sakit, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan di Kabupaten Muna. Karena itu, penyidik diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
LHK menyebut terdapat empat nama yang diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan anggaran yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Dugaan penyimpangan itu disebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan, mulai dari tabung oksigen, alat kesehatan, hingga belanja makan dan minum pasien serta tenaga medis.
“Kami meminta seluruh aliran dana ditelusuri. Siapa yang mengatur, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang menikmati hasilnya harus dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena investigasi yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Muna berlangsung secara tertutup. Sejumlah rapat dan pemeriksaan terhadap manajemen rumah sakit tidak dapat diakses publik, sehingga memunculkan spekulasi mengenai transparansi proses pengawasan yang sedang berjalan.
Padahal berdasarkan data yang dihimpun, realisasi dana BLUD RSUD dr. H. L.M. Baharuddin pada tahun 2024 mencapai Rp36,957 miliar dari total pendapatan sebesar Rp37,831 miliar. Sementara pada tahun 2025, realisasi anggaran telah menyentuh Rp30,898 miliar dari total pendapatan yang mencapai lebih dari Rp34 miliar.
Besarnya anggaran yang dikelola rumah sakit tersebut berbanding terbalik dengan berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Warga kerap mengeluhkan kualitas layanan yang dinilai belum sebanding dengan dana yang digelontorkan pemerintah.
LHK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan politik pada Pilkada Muna 2024. Menurutnya, dugaan tersebut perlu diuji secara hukum melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran rumah sakit pada periode tersebut.
Ia mengaku siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap secara terang perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat Muna.
Selain kasus BLUD RSUD Muna, AP2 Indonesia juga mendorong pengusutan dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek dan program lain di Kabupaten Muna, termasuk penyertaan modal PDAM serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disebut-sebut telah lama menjadi sorotan publik.
LHK menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan harus berujung pada pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang terbukti terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Muna belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait berbagai tudingan dan dugaan yang berkembang dalam perkara tersebut.








Tinggalkan Balasan