Jakarta, Kakinews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang sebagai ujung tombak peningkatan gizi nasional justru tercoreng oleh dugaan korupsi yang menyeret para petinggi lembaga pelaksananya sendiri. Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Langkah hukum ini sekaligus menandai babak baru dalam pengungkapan dugaan penyimpangan di balik program yang mengelola anggaran negara dalam jumlah sangat besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengarahkan penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yang lebih mengejutkan, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Praktik tersebut diduga membuka ruang konflik kepentingan yang serius dalam pelaksanaan Program MBG. Alih-alih menjalankan program secara transparan dan profesional, para tersangka diduga menjadikan proyek negara sebagai ladang kepentingan kelompok tertentu.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan yang semestinya dilakukan secara terbuka dan kompetitif diduga justru direkayasa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan para pengambil kebijakan.

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi kredibilitas BGN sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Dugaan penyimpangan yang melibatkan pucuk pimpinan lembaga menegaskan bahwa korupsi tidak hanya menggerogoti anggaran negara, tetapi juga berpotensi mengancam efektivitas program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya langsung digelandang ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan hanya beberapa jam setelah penyidik menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.