
KAKINEWS — Skandal besar pengadaan minyak mentah di tubuh Kejaksaan Agung akhirnya meledak ke permukaan. Tim penyidik JAM PIDSUS resmi menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral—entitas lama milik PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka ini bukan perkara kecil. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya permainan tender, kebocoran informasi rahasia, hingga praktik markup harga yang merugikan negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari saksi, dokumen, hingga data elektronik.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 9 April 2026 ditetapkan 7 orang tersangka,” tegasnya.
Dari tujuh tersangka, lima langsung ditahan. Sementara satu tersangka menjadi buronan (DPO), dan satu lainnya hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Nama-nama yang terseret bukan orang sembarangan. Mereka berasal dari lingkaran strategis Pertamina dan jaringan bisnis yang diduga bermain dalam proses pengadaan, mulai dari level manajer hingga pemilik perusahaan.

Modus: Tender Diatur, Harga Dimainkan
Penyidikan mengungkap praktik yang terstruktur. Modusnya dimulai dari kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah, yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengatur tender.
Lebih jauh, penyidik menemukan adanya komunikasi intens antara pihak internal Pertamina dengan pihak swasta untuk:
- Mengondisikan proses tender
- Membocorkan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
- Mengatur pemenang pengadaan
- Menaikkan harga (markup) secara tidak wajar
Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan berujung pada rantai pasok yang lebih panjang serta harga yang membengkak, terutama pada produk gasoline.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut praktik ini melibatkan kolaborasi antara pejabat internal dan pihak swasta.
“Terjadi komunikasi untuk pengkondisian tender dan kebocoran nilai HPS sehingga harga menjadi mahal dan tidak kompetitif,” ungkapnya.
Kebijakan Disimpangkan, Direksi Dilanggar
Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik juga menemukan adanya pembuatan pedoman yang menyimpang dari keputusan resmi direksi Pertamina.
Artinya, bukan sekadar penyimpangan individu—tetapi sudah mengarah pada rekayasa sistematis dalam pengadaan.
Kesepakatan bisnis bahkan diperkuat melalui penandatanganan MoU untuk suplai produk kilang periode 2012–2014, yang diduga menjadi bagian dari skenario permainan proyek.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama BPKP. Namun melihat skema yang terungkap, potensi kerugian diperkirakan tidak kecil.
“Perhitungan masih berjalan, nanti akan kami sampaikan secara rinci,” kata penyidik.








Tinggalkan Balasan