
Jakarta, Kakinews – Kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan kian memantik tanda tanya. Perkara yang menyangkut program penanganan stunting dan kesehatan generasi masa depan bangsa itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak ada tersangka, tidak ada penjelasan rinci, dan publik hanya disuguhi ketidakpastian.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa kasus ini bak ditelan bumi.
Padahal, dugaan korupsi yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bukan perkara biasa. Dalam proses penyelidikan terungkap dugaan bahwa biskuit bernutrisi yang seharusnya diberikan kepada balita dan ibu hamil justru mengalami pengurangan bahkan penghilangan kandungan gizi. Produk yang semestinya membantu mencegah stunting diduga hanya menyisakan bahan dasar tepung dan gula.
Ironisnya, hingga pertengahan 2026, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik masih berupaya menemukan barang bukti berupa biskuit yang menjadi objek perkara.

“Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Namun setelah pernyataan tersebut, perkembangan kasus nyaris tak terdengar lagi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada KPK terkait perkembangan penyelidikan, status perkara, hingga kemungkinan penetapan tersangka juga belum mendapat respons.
Pegiat antikorupsi Akhmad Husaini menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya pada kasus yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil.
“Publik berhak curiga ketika kasus yang menyangkut hak gizi balita dan ibu hamil berjalan sangat lamban. Jangan sampai muncul kesan ada pihak-pihak tertentu yang sedang dilindungi atau sengaja diulur penanganannya,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, alasan belum ditemukannya barang bukti tidak boleh menjadi pembenaran untuk membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kalau memang serius, KPK harus mampu menjelaskan kepada publik apa saja perkembangan yang sudah dilakukan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja hanya karena persoalan teknis pencarian barang bukti,” ujarnya.
Akhmad menegaskan bahwa dugaan korupsi PMT memiliki dampak yang jauh lebih serius dibanding sekadar kerugian keuangan negara.
“Ini bukan hanya soal uang negara yang diduga dikorupsi. Ini soal hak hidup sehat anak-anak Indonesia. Kalau benar kandungan gizi dikurangi demi keuntungan segelintir orang, maka yang dirampok bukan hanya anggaran negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Ia menilai KPK harus segera memberikan kepastian kepada publik mengenai arah penanganan perkara tersebut.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu. Kalau ada pihak yang bertanggung jawab, segera umumkan. Kalau ada hambatan, buka secara transparan. Jangan biarkan kasus yang menyangkut kesehatan rakyat terkesan hilang ditelan bumi,” katanya.
Akhmad juga mengingatkan bahwa program penanganan stunting merupakan salah satu program strategis nasional yang seharusnya dijaga dari praktik korupsi.
“Korupsi di sektor kesehatan, apalagi menyasar balita dan ibu hamil, merupakan bentuk kejahatan yang sangat tidak bermoral. Karena itu penanganannya harus menjadi prioritas, bukan justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak tebang pilih dan tidak melemah ketika berhadapan dengan kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik.
“Jangan sampai masyarakat melihat KPK tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kasus-kasus yang berdampak luas. KPK harus menunjukkan taringnya dan memastikan kasus PMT ini tidak berakhir menjadi arsip tanpa penyelesaian,” pungkas Akhmad Husaini.








Tinggalkan Balasan