KALIMANTAN KITA – KPK mengungkap aliran uang dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak hanya berasal dari pengurusan barang impor.

Penyidik menemukan dana tersebut diduga juga bercampur dengan setoran dari pelaku usaha rokok untuk pengurusan pita cukai.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, uang yang diamankan penyidik berasal dari banyak sumber dan kini sedang ditelusuri lebih lanjut. Temuan itu memperluas dugaan praktik suap di lingkungan penerimaan negara.

“Kita menemukan dan mengamankan sejumlah uang, di mana uang itu diduga tidak hanya dari proses importasi barang atau biaya, tapi juga sudah bercampur dengan dugaan pemberian dari para pelaku usaha rokok,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, jika pemberi berasal dari industri rokok dalam negeri, maka dugaan suap berkaitan dengan proses pengurusan pita cukai yang menjadi kewenangan Ditjen Bea dan Cukai. KPK masih mendalami siapa saja perusahaan maupun pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK juga telah menangkap pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo setelah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri, serta Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan.

Penyidik kini menelusuri dugaan adanya praktik jual beli kewenangan di sektor impor dan cukai yang berpotensi merugikan negara serta merusak integritas lembaga penerimaan negara.