SAMARINDA, KAKINEWS – Skandal dugaan korupsi pemanfaatan kawasan transmigrasi untuk pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya memasuki babak persidangan. Perkara dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp6,858 triliun resmi dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan praktik eksploitasi kawasan transmigrasi yang merupakan aset negara berlangsung selama bertahun-tahun, yakni sejak 2007 hingga 2012, tanpa mengantongi izin dari Menteri Transmigrasi. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT Jembayan Muarabara (JMB) Group bersama dua anak usahanya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan penyalahgunaan kawasan transmigrasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18.

Di tengah nilai kerugian yang mencapai hampir Rp7 triliun, penyidik sejauh ini baru berhasil memulihkan sekitar Rp699,7 miliar dalam bentuk uang tunai. Dana tersebut telah dititipkan di rekening khusus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sebagai barang bukti.

Tak hanya menyita uang rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, yuan Tiongkok, won Korea Selatan, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, hingga franc Swiss.

Jejak dugaan tindak pidana juga ditelusuri melalui penyitaan berbagai aset bernilai tinggi. Penyidik mengamankan kendaraan mewah, perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta sejumlah bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik juga menyita beberapa perhiasan, jam tangan dan tas-tas bermerek yang disimpan dalam gudang barang bukti Kejari Kutai Kartanegara serta beberapa bidang tanah yang berada di sejumlah lokasi,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani.

Dalam perkara ini, tujuh terdakwa resmi diseret ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Mereka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga petinggi PT JMB Group.

Seluruh perkara dipisahkan dalam tujuh berkas (splitsing). Para terdakwa diduga memiliki peran dalam pemanfaatan barang milik negara berupa kawasan transmigrasi untuk kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah.

“Pelimpahan berkas perkara dilakukan secara terpisah dalam tujuh berkas yang terdiri dari empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan tiga terdakwa dari PT JMB Group,” kata Gusti.

Meski berkas telah dilimpahkan ke pengadilan, Kejati Kaltim memastikan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila dalam persidangan ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain.

“Kemungkinan itu masih ada. Ini sedang berproses,” tegas Gusti Hamdani.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, mengatakan tim jaksa gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kukar kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Samarinda yang diperkirakan digelar dalam satu hingga dua pekan mendatang.