KAKINEWS.ID, JAKARTA  – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kian melebar. Tak hanya membongkar dugaan permainan izin tinggal, penyidik kini telah menyita aset yang jika ditotal mencapai sekitar Rp150 miliar.

Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya tersebut bahkan mulai mengarah pada dugaan pencucian uang. KPK tengah menelusuri sumber, asal-usul, serta pihak yang digunakan untuk menyamarkan kepemilikan sejumlah aset.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik telah menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari kendaraan hingga tanah dan bangunan.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Taufik, penyitaan tersebut belum berhenti. Penyidik masih mengonfirmasi sumber dan proses perolehan aset-aset tersebut untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

KPK juga menemukan indikasi sejumlah aset menggunakan nama pihak lain. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi berkaitan dengan modus penyamaran hasil kejahatan.

“Ini kan ada beberapa (aset) diatasnamakan orang lain. Itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” kata Taufik.

Dengan nilai aset yang telah mencapai sekitar Rp150 miliar, penyidikan perkara ini berpotensi tidak berhenti pada dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK tengah mempertimbangkan konstruksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila bukti mengenai penyamaran dan aliran aset dinilai cukup.

Taufik mengatakan penyidik kini juga berkonsentrasi memperkuat konstruksi dugaan pemerasan. Pembahasan dilakukan bersama tim penuntut umum karena proses penyidikan disebut telah mendekati tahap akhir.

“Ini masih fokus seputar itu, dan beberapa update juga hasil tim penyidik berdiskusi dengan tim penuntut umum, karena ini memang sudah mendekati akhir-akhir di penyidikan, fokus kepada konstruksi pemerasannya,” ujarnya.

Untuk memperkuat perkara, KPK akan memeriksa sejumlah WNA yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait praktik penerbitan maupun perpanjangan izin tinggal yang tengah diusut.

Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi. Pada awal Agustus 2026, penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, dan menemukan uang tunai Sin$8.500. Temuan tersebut masih akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan lainnya dilakukan terhadap kantor biro jasa di Bali. Pada 17-19 Juni 2026, penyidik menyasar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus ini semakin serius setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri.

KPK turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara maupun merupakan hasil tindak pidana dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Kini, dengan nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp150 miliar, perhatian publik tertuju pada kemampuan KPK membongkar secara utuh dari mana kekayaan tersebut berasal, siapa yang menikmati, serta apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik dugaan permainan izin tinggal WNA.

Jika konstruksi TPPU terbukti, perkara ini bukan lagi sekadar soal dugaan pemerasan izin tinggal. Penyidikan berpotensi membuka jejak aliran uang dan aset yang selama ini diduga disamarkan melalui pihak lain.

KPK pun dituntut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Seluruh aliran dana, aset, pihak yang menjadi perantara, hingga kemungkinan penerima manfaat sebenarnya harus dibongkar secara terang-benderang.