KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin dikabarkan akan mengambil langkah tegas terhadap operasional SPBU di kawasan Teluk Dalam akibat tunggakan sewa lahan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Tunggakan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas, sehingga memicu respons dari pemerintah daerah untuk melakukan penertiban aset milik daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menyatakan pihaknya telah beberapa kali melayangkan teguran kepada pengelola SPBU agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa. Namun hingga kini, pembayaran belum juga dilunasi.

Apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengelola, Pemko Banjarmasin membuka kemungkinan melakukan penyegelan terhadap operasional SPBU tersebut sebagai bentuk penegakan aturan pemanfaatan aset daerah.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga tata kelola aset pemerintah agar tidak merugikan daerah. Pemerintah menegaskan seluruh pihak yang memanfaatkan aset milik daerah wajib memenuhi kewajiban administrasi maupun finansial sesuai perjanjian yang berlaku.

Keberadaan SPBU Teluk Dalam sendiri dinilai cukup strategis karena melayani kebutuhan bahan bakar masyarakat di kawasan Banjarmasin Tengah dan sekitarnya.

Sementara itu, isu pengawasan SPBU juga tengah menjadi perhatian di Kalimantan Selatan menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait distribusi BBM subsidi dan antrean solar di sejumlah wilayah.

Pemko Banjarmasin berharap persoalan tunggakan tersebut dapat segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban terhadap daerah.