Kalimantan KitaKalimantan Kita

Kalimantan Kita

Langkah Konkret Inspirasi Bangsa

  • Beranda
  • Live
  • POLITIK

    BERITA TERBARU

    Ketua DPR RI Puan Desak Pemerintah Bongkar Tuntas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

    Komisi V DPR Desak Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 Tak Dihentikan Sebelum Kapal Disisir Total

    KM Virgo Tenggelam, Gubernur Kalsel: Evaluasi Keselamatan Transportasi Laut

  • Hukum

    BERITA TERBARU

    Tiga Sprindik KPK Buka Jejak Uang Kasus Pajak Banjarmasin, Rp1,8 Miliar Disita

    Uji Kompetensi Koordinator Kejati Jangan Jadi Karpet Merah Titip Jabatan

    Kakortas Tipikor Polri Totok Suharyanto Dimutasi Usai Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Perkara Berujung di Kejagung

  • Peristiwa

    BERITA TERBARU

    Keluarga Korban KM Virgo Surati Presiden, Pertanyakan Kesiapan Operator Angkat Bangkai Kapal

    Gunung Merapi Level Siaga, 4 Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer

    BRIN: Interaksi Gunung, Monsun, dan El Nino Picu Hujan di Jawa Barat

  • Daerah
    • Pemkab Balangan
    • Pemkab Banjar
    • Pemkab Batola
    • Pemkab HSS
    • Pemkab HST
    • Pemkab Tala
    • Pemko Banjarbaru
    • PROV KALSEL

    BERITA TERBARU

    Jemaah 5 Rajab Sekumpul Diprediksi Membeludak, Dinkes Kalsel Mulai Petakan Kekuatan Medis

    Jemaah Diprediksi Bertambah, Dinkes Banjar Siapkan Logistik Kesehatan Lebih Banyak

    Bupati dan Wabup Pantau Pembangunan HSU

  • Terpopuler
  • Pencarian
  • Lainnya
    • kakinews.id
    • kakinews.id
    • kakinews.id
TRENDING
  • KPK
  • OTT KPK
  • Korupsi
  • Penegakan Hukum
  • Kejagung
  • kerugian negara

#PPTKA

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

BERITA UTAMA
Sudah ditampilkan semua

Terpopuler

01

M Suryo Diminta Diperiksa, CBA Curiga Ada Beking Elite di Tambang Ilegal Samin Tan

BERITA UTAMA
02

Dulu Viral Dugaan Penguntitan Jampidsus, Kini Eks Restoran Febrie Digeledah dalam Kasus Batu Bara Rp5 Triliun

BERITA UTAMA
03

Apa Kabar Hanan Supangkat Sempat Terseret Kasus TPPU SYL? Status Cegah Dicabut tetapi Penyidikan KPK Belum Berakhir!

BERITA UTAMA
04

Cara Nonton Live Streaming Prancis vs Senegal Piala Dunia 2026 di HP, TVRI dan MAXStream

BERITA UTAMA
05

Hukuman 1,5 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal, Kejagung Resmi Banding Vonis Eks Dirjen Kemenkeu

BERITA UTAMA

Jl. Gambut

Email:
[email protected]

Telusuri

  • Terpopuler
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • SOP Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Disclaimer

© Copyright © KalimantanKita

LIVE TV