
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Perombakan besar-besaran di tubuh Polri turut menggeser Irjen Totok Suharyanto dari posisi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri. Totok kini ditunjuk sebagai Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar).
Pergantian tersebut menjadi sorotan karena Totok merupakan pejabat yang berada di garis depan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Mutasi Totok tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Ia digantikan Irjen Arie Ardian Rishadi sebagai Kakortastipidkor Polri.
Mutasi itu dilakukan hanya berselang setelah perkara yang ditangani Kortastipidkor terhadap Febrie dan seorang tersangka berinisial DR dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Totok secara langsung menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik. Pada Juli 2026, ia mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, 11 Juli 2026.
Kortastipidkor kemudian menetapkan Febrie dan DR sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejagung.
Kini, ketika perkara memasuki tahapan baru dan Febrie dijadwalkan mulai menjalani persidangan pada 7 Oktober 2026, Totok justru meninggalkan posisi strategis di Kortastipidkor dan berpindah menjadi Kapolda Sulbar.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Polri menyebut mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, kebutuhan organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran pelaksanaan tugas kepolisian.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
Namun, pergantian Totok membuat posisi Kakortastipidkor kembali menjadi sorotan. Sebab, jabatan tersebut sebelumnya menjadi salah satu posisi penting dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Dengan Totok kini berpindah ke Sulbar, kendali Kortastipidkor berada di tangan pejabat baru, Irjen Arie Ardian Rishadi.
Pergantian pucuk pimpinan di Kortastipidkor ini berlangsung ketika perkara Febrie memasuki fase persidangan. Karena itu, rekam jejak penanganan perkara selama kepemimpinan Totok menjadi bagian penting untuk melihat kesinambungan proses hukum setelah tongkat komando berpindah.
Di sisi lain, mutasi Totok tidak hanya berdampak pada struktur Kortastipidkor. Suyudi juga melakukan perombakan besar terhadap sejumlah jabatan strategis Polri.
Komjen Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya ditunjuk sebagai Irwasum Polri. Posisi Kabareskrim dipercayakan kepada Irjen Asep Safrudin menggantikan Komjen Syahardiantono.
Irjen Dedy Kusuma Bakti ditunjuk sebagai Kabaintelkam Polri, sedangkan Irjen Hery Herjawan menjadi Kabaharkam Polri.
Sebanyak 19 jabatan Kapolda juga mengalami pergantian, termasuk Kapolda Metro Jaya yang akan dijabat Irjen Dadang Hartanto.
Polri menyatakan para pejabat baru diharapkan segera beradaptasi dan melanjutkan program yang telah berjalan.
Bagi Kortastipidkor, pergantian ini berarti babak baru. Perkara Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditangani di bawah Totok kini memasuki tahapan persidangan, sementara kursi pimpinan lembaga yang menangani penyidikan tersebut telah berganti.
Fakta yang tercatat adalah Totok dimutasi menjadi Kapolda Sulbar dalam rangkaian mutasi 88 Pati dan Pamen Polri. Adapun apakah pergantian tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara Febrie atau semata-mata bagian dari rotasi organisasi, hal itu tidak dinyatakan dalam keterangan resmi Polri.








