
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Mekanisme seleksi calon pejabat struktural Eselon IIIB di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menjadi sorotan. Uji kompetensi yang semestinya menjadi instrumen untuk mengukur kapasitas dan integritas calon pejabat diminta tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
Sorotan tersebut mencuat menyusul surat Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto Nomor B-758/C/Cp.2/09/2026 tertanggal 23 September 2026.
Dalam surat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diminta melaksanakan uji kompetensi terhadap jaksa yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan menduduki jabatan struktural Eselon IIIB, termasuk jabatan Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha pada satuan kerja Kejati.
Namun, proses tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih kuat. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mempertanyakan sejauh mana proses seleksi tersebut dapat menjamin objektivitas.
Menurut Kurniawan, persoalannya bukan terletak pada perlu atau tidaknya uji kompetensi. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang melakukan penilaian, bagaimana parameter kelulusan ditentukan, serta siapa yang mengawasi agar seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama.

“Kalau semuanya hanya berputar di lingkungan internal, maka tidak salah jika publik mempertanyakan objektivitas hasilnya,” kata Kurniawan, Minggu (4/10/2026).
Ia menilai transparansi menjadi faktor penting karena proses promosi jabatan di institusi penegak hukum selalu berkaitan dengan kredibilitas dan kepercayaan publik.
Menurutnya, ruang pengawasan eksternal dapat dipertimbangkan agar proses seleksi tidak hanya dinilai dari sisi administratif, tetapi juga dapat diuji dari aspek transparansi dan akuntabilitas.
“Bukan sekadar menjadi pengamat, tetapi ikut memastikan parameter penilaian jelas, prosesnya transparan, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, bisa saja pengujinya dari kalangan wartawan, aktivis penegakan hukum, atau akademisi,” ujarnya.
Kurniawan secara khusus mengingatkan agar uji kompetensi tidak menjadi proses yang hanya memberikan legitimasi terhadap keputusan yang sebelumnya telah ditentukan.
Pasalnya, jika hasil seleksi telah diketahui sebelum seluruh tahapan selesai, maka keberadaan ujian berpotensi kehilangan fungsi utamanya sebagai alat untuk mengukur kompetensi calon pejabat.
“Kalau orang yang akan lulus sebenarnya sudah diketahui sebelum ujian dimulai, uji kompetensi hanya menjadi stempel administratif untuk melegitimasi keputusan yang sudah dibuat,” katanya.
Ia menegaskan, mekanisme seperti itu harus dihindari. Sebab, persoalan promosi jabatan bukan hanya menyangkut karier individu jaksa, tetapi juga menyentuh kredibilitas sistem pembinaan sumber daya manusia di tubuh Kejaksaan.
“Jangan sampai uji kompetensi berubah menjadi ‘uji kedekatan’. Sebab kalau jabatan bisa dititipkan atau ditransaksikan, yang rusak bukan hanya sistem promosi, tetapi integritas institusi Kejaksaan itu sendiri,” tegasnya.
Dalam mekanisme penjaringan yang tercantum dalam surat tersebut, Kejati Zona A dapat menjaring lima nama jaksa untuk diusulkan kepada JAM Bin sebagai calon pejabat struktural IIIB.
Sementara itu, Kejati Zona B dapat mengusulkan dua calon dan satu calon cadangan. Adapun Kejati Zona C juga mengusulkan dua calon dan satu calon cadangan.
Skema tersebut membuat proses seleksi menjadi penting untuk dikawal, terutama menyangkut standar penilaian dan dasar penentuan nama yang akhirnya direkomendasikan.
Publik, kata Kurniawan, tidak cukup hanya diberi informasi bahwa uji kompetensi telah dilaksanakan. Harus ada kejelasan mengenai parameter penilaian, mekanisme pengawasan, kompetensi para penguji, serta dasar penetapan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan demikian, pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar siapa yang akan menduduki posisi Koordinator atau Kepala Bagian Tata Usaha di Kejati.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah proses seleksi tersebut benar-benar menjadi arena untuk mencari jaksa terbaik berdasarkan kompetensi dan integritas, atau justru berisiko menjadi tahapan formal sebelum keputusan promosi ditetapkan.
Kejaksaan memiliki kepentingan besar untuk memastikan proses tersebut berlangsung terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, semakin strategis posisi yang diperebutkan, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi proses seleksinya.
Sorotan LP3HI tersebut sekaligus menjadi pengingat agar sistem pembinaan karier di Kejaksaan tidak menyisakan ruang bagi dugaan titip-menitip maupun konflik kepentingan.
Jika uji kompetensi benar-benar digunakan sebagai instrumen seleksi, maka ukuran keberhasilannya bukan sekadar terselenggaranya ujian, melainkan lahirnya proses yang mampu menunjukkan bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang sama dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.








