
KAKINEWS,ID Kandangan – Terdakwa Ardan atas perkara pembunuhan sadis penggal kepala dituntut 15 tahun penjara. Ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (31/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada sidang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan SH MH.
JPU dari Kejari HSS Nurdin Ardhi Pratama membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ardan, yang dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan.
Perkara pidana nomor 51/Pid.B/2026/PN Kgn, dengan terdakwa Ardan, warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Terdakwa sebelumnya didakwa menjadi salah seorang pelaku pembunuhan Jumadi, di hutan kawasan Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS. Korban tewas mengenaskan dengan kondisi tanpa kepala pada akhir Mei 2025. Kepala ditemukan beberapa saat setelah pencarian oleh tim gabungan.

Pihak keluarga isteri korban, Dedi mengaku kecewa, atas tuntutan yang dianggap cukup ringan tersebut. “Karena ada mutilasi yang harus diperhatikan, dalam perkara ini sebagai pembunuhan berencana,” ujarnya.
Dedi berharap, vonis yang dijatuhkan hakim nantinya lebih berat lagi. “Kita berdoa bersama-sama, dan berharap hakim memutuskan hukuman yang lebih berat,” tuturnya.
Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa Ardan, Bandot Hariadi menilai tuntutan terlalu berat dan tidak berkeadilan. “Karena mulai kejadian, penangkapan, dan alat bukti tidak berkesesuaian. Banyak kejanggalan dalam perkara ini,” ujarnya.





