Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus menguliti dugaan praktik “main mata” dalam pengurusan pajak sektor tambang. Kali ini, penyidik mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L milik PT Wanatiara Persada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi kunci pada Senin, 4 Mei 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa saksi diperiksa untuk mengurai bagaimana proses pemeriksaan pajak tersebut bisa berjalan.

“Saksi didalami terkait proses pemeriksaan PBB P5L PT Wanatiara Persada di KPP Madya Jakut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Saksi yang diperiksa diketahui merupakan mantan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara berinisial HTN. Perannya dinilai krusial dalam membuka dugaan rekayasa perhitungan pajak.

PBB P5L sendiri mencakup sektor strategis bernilai tinggi, mulai dari perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan minyak, gas, panas bumi, mineral, dan batu bara—sektor yang rawan permainan angka dan kepentingan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 yang menyeret delapan orang. OTT tersebut menguak dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Sehari setelahnya, tepat 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Nama terakhir diduga menjadi pemberi suap sebesar Rp4 miliar kepada oknum pegawai pajak. Tujuannya jelas: memangkas tagihan pajak secara drastis. Nilai kekurangan PBB tahun pajak 2023 yang semula sekitar Rp75 miliar “disulap” turun menjadi hanya Rp15,7 miliar.

KPK kini menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam rantai keputusan tersebut—serta membuka kemungkinan adanya wajib pajak lain yang menikmati “diskon gelap” serupa.