Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (31/1/2026). Ironisnya, meski sudah berstatus tersangka, Yaqut diperiksa hanya sebagai saksi untuk tersangka lain: mantan staf khususnya sendiri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi awak media.

Status hukum yang janggal ini langsung memantik tanda tanya. Seorang tersangka kasus korupsi justru datang ke KPK bukan untuk diperiksa sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi bagi anak buahnya sendiri.

Mellisa pun buru-buru menepis isu penahanan. Menurutnya, pemeriksaan hari ini tidak ada kaitannya dengan upaya paksa terhadap kliennya.

“Enggak seperti itu lah (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex,” dalihnya.
“Sebagai saksi, untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi enggak relevanlah terkait penahanan,” sambung Mellisa.

Soal persiapan, tak ada strategi khusus. Yaqut disebut hanya akan memberikan keterangan seperlunya kepada penyidik.

“Persiapan khusus tidak ada, karena hanya keterangan beliau saja yang dibutuhkan,” kata Mellisa.

Ia memastikan Yaqut akan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB.

Skandal Kuota Haji: Dari Diskresi ke Dugaan Jual-Beli Kursi ke Tanah Suci

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari aturan undang-undang.

Sesuai ketentuan, kuota haji mestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama melakukan “diskresi” atas tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Hasilnya: pembagian jatah diubah drastis menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus — skema 50:50 yang menyimpang jauh dari aturan.

Perubahan komposisi ini memunculkan dugaan praktik kotor di balik kuota haji khusus. KPK mendalami indikasi adanya permainan jual-beli kuota dari lingkungan Kementerian Agama ke sejumlah biro travel haji dan umrah.

Modusnya diduga sederhana tapi kejam: calon jemaah bisa berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang, asal bersedia membayar uang “pelicin” demi mendapatkan kursi haji khusus. Ibadah yang seharusnya suci justru tercemar oleh praktik transaksional.

Kini publik menunggu, apakah pemeriksaan hari ini hanya formalitas saksi, atau benar-benar menjadi pintu masuk membongkar peran para petinggi dalam skandal kuota haji yang mengguncang kepercayaan umat.