
KAKINEWS.DI Amuntai – Tersangka BH warga Kecamatan Sungai Pandan, dugaan pencabulan oknum guru di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diserahkan ke Kejaksaan beserta barang buktinya. Ini dari Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSU.
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap siswi yang merupakan salah satu muridnya.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri HSU.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman.
Ia katakan, tersangka BH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.

“Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap.Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.
AKP Teguh Kuatman menambahkan proses hukum sebelum P21 memang cukup lama, Penetapan tersangka sejak Juli 2025.
“Kami perlu kehati hatian dalam menangani kasus ini, dan beberapa proses pemeriksaan dilakukan termasuk menjaga mental korban yang sempat melewati visum psikiatrik,” ungkapnya.
Dalam perkara, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHPidana Undang-Undang No 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku






Tinggalkan Balasan