
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pengusutan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali bergerak. Setelah menyisir sejumlah ruangan di kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Penggeledahan pada Jumat (18/9/2026) ini menegaskan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka. Penyidik kini memburu bukti yang dapat membuka rangkaian hubungan antara pihak pemerintah, perusahaan swasta, perantara, dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, penyidik tengah mencari alat bukti sekaligus petunjuk yang dapat memperjelas konstruksi perkara.

“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Pernyataan KPK tersebut menjadi sorotan karena penggeledahan dilakukan terhadap kantor perusahaan yang namanya muncul dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor. Dengan menyasar lokasi pihak swasta, penyidik berupaya mengurai lebih jauh bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung dan bagaimana hubungan antarpihak terbentuk.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Nama Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK sebelumnya menyatakan pemanggilan Nusron Wahid akan bergantung pada kebutuhan penyidik.
Karena itu, penggeledahan kantor Summarecon menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Bukti yang ditemukan penyidik dapat membantu menjawab sejumlah pertanyaan mengenai komunikasi, peran, serta hubungan para pihak dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan di ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Namun, KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Langkah beruntun KPK dari lingkungan ATR/BPN hingga kantor Summarecon menunjukkan penyidik sedang mempersempit sekaligus memperluas pencarian bukti: mempersempit pada titik-titik yang dianggap relevan dengan perkara, tetapi membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Sebelumnya, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Penyitaan itu menambah bobot pengusutan karena penyidik tidak hanya menghadapi dugaan transaksi, tetapi juga harus menelusuri asal-usul, pergerakan, dan keterkaitan dana maupun aset dengan rangkaian perkara.
Kini perhatian tertuju pada hasil penggeledahan kantor Summarecon. Bukti apa yang ditemukan dan sejauh mana bukti tersebut mengurai hubungan antarpihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
KPK sendiri menegaskan pencarian bukti dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran krusial.
Seluruh pihak yang belum dinyatakan bersalah tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







