
KAKINEWS.ID Tanjung – Sekretaris Jenderal DPP Juru Sembelih Halal (JULEHA) Indonesia Ustadz Tossy M Gustidar memberikan pemahaman aspek kompetensi bagi juru sembelih sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 147 tahun 2022.
Materi ini disampaikan pada
pelatihan berbasis SKKNI yang diinisiasi DPD JULEHA Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diikuti puluhan JULEHA dari Kabupaten HSU (Kalsel), Provinsi Kaltim dan Kalteng.
“JULEHA wajib menerapkan syariat Islam dalam setiap proses penyembelihan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” jelas Ustadz Tossy, Jumat (10/7/2026).
Aspek kompetensi yang dimaksud diantaranya beragama Islam, memahami dasar-dasar syariat penyembelihan halal, membaca basmalah, bersikap amanah dan jujur serta menjaga adab.

Para peserta pelatihan juga diberikan wawasan terkait rancangan SKKNI yang terbagi dalam 2 fungsi kunci, 5 fungsi utama dan 10 dasar fungsi dasar.
“10 fungsi dasar sebagai satuan jenis pekerjaan dikelompokkan menjadi 5 fungsi utama sebagai identifikasi jenis pekerjaan dan 2 fungsi utama sebagai indikator profesionalisme dan tata kelola,” tambahnya.
Fungsi dasar sesuai SKKNI diantaranya menerapkan syariat Islam, melakukan koordinasi pekerjaan, menerapkan K3, higiene dan sanitasi, pemeriksaan fisik hingga menetapkan status kematian hewan.
Ketua DPD JULEHA Kabupaten Tabalong, Ustadz Ratoni Helmi mengatakan selama pelatihan peserta juga melakukan praktik penyembelihan halal serta uji kompetensi yang akan dipandu langsung instruktur dan asesor dari DPW JULEHA Kalimantan Selatan serta DPP JULEHA Indonesia.
“Jadikan pelatihan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan ilmu, keterampilan dan profesionalisme,” tegas Ustadz Ratoni.
Ia juga meminta peserta tidak hanya mengejar sertifikat namun bisa menjadi Juru Sembelih Halal yang benar-benar amanah, kompeten, profesional dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.





