Jakarta, Kakinews – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026) besok.

Alih-alih meredam situasi, tim kuasa hukum justru meningkatkan tekanan. Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, secara terbuka mengkritik narasi KPK yang dinilai menyesatkan dan menyederhanakan kompleksitas bisnis energi global.

“KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan menutup mata terhadap realitas industri energi,” tegas Wa Ode, Minggu (3/5/2026).

Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun KPK mengabaikan konteks strategis pengadaan LNG, yang sejak awal dirancang sebagai investasi jangka panjang 20–30 tahun guna mengantisipasi krisis energi nasional.

Menurutnya, penilaian KPK keliru karena menggunakan kacamata kondisi pasar saat ini untuk menghakimi keputusan yang diambil pada periode 2011–2014.

“Ini bukan sekadar salah tafsir, tapi kegagalan memahami manajemen risiko di sektor energi,” serangnya.

Wa Ode juga menuding KPK tidak membuka secara utuh fakta persidangan, termasuk klaim adanya keuntungan Pertamina sebesar USD 210 juta yang disebut mampu menutup kerugian saat pandemi Covid-19 sebesar USD 113 juta.

“Negara tetap diuntungkan lewat dividen. Fakta ini diabaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, rekomendasi konsultan seperti Wood Mackenzie dan McKinsey bukanlah perintah hukum yang mengikat, melainkan bahan pertimbangan yang dapat disintesis oleh direksi.

“Direksi punya kewenangan strategis, apalagi menyangkut kedaulatan energi,” katanya.

Lebih jauh, ia menyinggung putusan kasasi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan pada Februari 2025 yang disebut tidak menemukan unsur memperkaya diri secara melawan hukum dalam perkara LNG.

Dalam aspek teknis industri, Wa Ode menyebut praktik mengamankan pasokan sebelum pembangunan infrastruktur adalah hal lazim dalam bisnis migas global.

Ia juga menekankan prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang seharusnya melindungi direksi dari kriminalisasi keputusan bisnis.

“Selama tidak ada suap, kickback, atau konflik kepentingan, maka kerugian akibat fluktuasi harga adalah risiko bisnis, bukan korupsi,” tandasnya.

Sebaliknya, KPK tetap bergeming. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zaenurofiq, menegaskan perkara ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang sudah terjadi sejak tahap perencanaan.

“Pengadaan dilakukan saat infrastruktur belum siap, tanpa pedoman jelas, tanpa persetujuan komisaris, dan tanpa kajian ekonomis yang memadai,” ujar Zaenurofiq.

KPK juga menilai para terdakwa mengabaikan rekomendasi penting dari konsultan serta tidak menyiapkan mitigasi risiko, termasuk skema kontrak back-to-back.

Dalam tuntutannya, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, sementara Yenni Andayani 5 tahun penjara.

Sidang putusan besok menjadi penentu: apakah majelis hakim melihat ini sebagai praktik korupsi, atau justru keputusan bisnis yang dipersoalkan secara hukum.