KAKINEWS, PARINGIN – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengingatkan seluruh penerima dana hibah agar menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukan dan dikelola secara bertanggung jawab.

Pesan tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah yang berlangsung di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, dana hibah yang diberikan pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menunjang berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat.

“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Akhmad Fauzi.

Ia menegaskan, penggunaan dana hibah harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengelolaan yang tertib dan transparan diperlukan agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain membahas tata kelola hibah, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap sektor keagamaan, salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf.

Proses sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada para pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, maupun yayasan keagamaan lainnya yang telah bekerja sama dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pengurus organisasi keagamaan, yayasan, tempat ibadah, maupun lembaga lainnya yang masih memiliki dokumen tanah wakaf yang belum diperbarui agar segera berkoordinasi dengan KUA di masing-masing kecamatan.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses pembaruan dokumen hingga penerbitan sertifikat elektronik tanah wakaf.

Sementara itu, sosialisasi juga diisi dengan materi mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana hibah yang disampaikan Polres Balangan serta materi tata kelola hibah daerah dari Kejaksaan Negeri Balangan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap pengelolaan dana hibah dapat semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.