KAKINES.ID Tanjung – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Kepolisian Sikat Intan ini, sejak 20 Februari 2026 – 5 Maret 2026, Polres Tabalong telah mengungkap 16 kasus tindak pidana.

“Sebanyak 16 kasus yang diungkap juga cukup beragam, dari adanya pengungkapan tindak pidana asusila hingga aksi balapan liar,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Sabtu (7/3/2026).
Ia sebut, operasi yang digelar secara intensif tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Terdiri dari, tindak pidana penipuan dan penggelapan dua kasus, pencurian dengan pemberatan dua kasus, pencurian biasa 2 kasus. Penadahan 1 kasus, peredaran narkotika 5 kasus, tindak pidana asusila satu kasus dan juga ada balapan liar.

Sementara untuk pelakunya, dari 16 kasus yang diungkap tersebut terdiri atas 10 pelaku non target operasi dan ebam pelaku target operasi.

“Dari hasil operasi tersebut, barang bukti yang diamankan ada sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian.
Sementara pada tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, turut disita narkotika jenis sabu lebih dari satu kilogram,” tambahnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat isap, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Sedangkan dari balapan liar yang meresahkan warga diamankan 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Secara keseluruhan, Operasi Sikat Intan 2026 menjadi wujud komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong,” katanya.