Jakarta, Kakinews – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tipikor Semarang. Tiga bekas petinggi bank daerah yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex justru divonis bebas total oleh majelis hakim.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Dalam sidang yang digelar Jumat (8/5/2026), majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon di ruang sidang Tipikor Semarang.

Vonis ini menjadi pukulan bagi jaksa setelah sebelumnya menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa dalam perkara kredit jumbo PT Sritex yang berujung macet.

Majelis hakim menilai para eks petinggi bank itu tidak terbukti melakukan intervensi terhadap proses pemberian kredit maupun menekan tim analis kredit agar permohonan PT Sritex disetujui.

Hakim juga menyebut tidak ditemukan konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan kredit tersebut.

“Para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak terbukti menyalahgunakan jabatan dalam proses pengajuan kredit PT Sritex,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis justru menyoroti kondisi internal PT Sritex. Hakim menyebut kegagalan perusahaan tekstil raksasa itu melunasi kredit dipicu dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

“Kondisi ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit bukan menjadi tanggung jawab terdakwa,” kata hakim.

Meski tiga petinggi bank lolos, dua mantan bos Sritex justru divonis berat.

Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto dihukum 12 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp677 miliar.
Vonis bebas tersebut langsung direspons Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun jaksa masih akan mengkaji isi putusan secara mendalam.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” kata Anang kepada Kakinews, Sabtu (9/5/2026).

Meski begitu, Kejagung belum menutup pintu perlawanan hukum. Jaksa disebut tengah mempelajari seluruh pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” tegas Anang.

Vonis bebas terhadap tiga eks petinggi bank dalam kasus kredit Sritex ini pun dipastikan bakal memantik sorotan publik, mengingat perkara tersebut sebelumnya disebut menyeret kerugian besar dan menjadi salah satu kasus korupsi sektor pembiayaan yang menyita perhatian nasional.