Politik

Wajib Laporkan Harta Kekayaan Anggota Dewan Terpilih

Wajib Laporkan Harta Kekayaan Anggota Dewan Terpilih

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan anggota dewan terpilih di berbagai tingkatan, seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk mengungkapkan harta kekayaan sebelum dilantik.

Sesuai PKPU No. 6/2024, hal ini menjadi kewajiban bagi caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

BACA JUGA: Usulan Prabowo tambah kementerian perlu kajian ilmiah

Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, baik itu KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota.

Tidak melaporkan harta kekayaan akan berdampak pada caleg terpilih. PKPU No. 6/2024 Pasal 52 ayat 3 menyatakan KPU tidak akan menyertakan nama caleg tersebut dalam pengumuman caleg terpilih.

BACA JUGA: Usulan Prabowo tambah kementerian perlu kajian ilmiah

‘Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,’ ucap Ketua KPU Kota Banjarmasin Hj Rusnailah. (afa/*)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *