
Jakarta, Kakinews – Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, belum menjadi akhir dari persoalan hukum yang membelitnya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat justru membuka peluang lahirnya perkara baru dengan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan lonjakan harta kekayaan Nadiem sebesar Rp4,87 triliun melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim anggota Eryusman, Selasa (30/6/2026), majelis menegaskan permintaan jaksa agar nilai Rp4,87 triliun tersebut langsung dibebankan sebagai uang pengganti tidak dapat dikabulkan. Namun, penolakan itu bukan berarti majelis menganggap dugaan harta tidak wajar tersebut tidak ada.
“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas hakim Eryusman.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa majelis hakim melihat adanya ruang hukum lain yang dapat ditempuh aparat penegak hukum, yakni melalui penyidikan dugaan TPPU.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, terdiri atas Rp809,59 miliar yang disebut diterima langsung terdakwa dan Rp4,87 triliun yang diduga merupakan kenaikan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Majelis hakim menilai dugaan lonjakan aset senilai Rp4,87 triliun lebih tepat diusut melalui perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjelaskan, angka Rp4,87 triliun tersebut diperoleh dari analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022, yang kemudian dikaitkan dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor.
Majelis juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung yang berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Namun, hakim mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
“Semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” ujar Eryusman.
Dalam perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.
Dalam amar putusan, hakim juga menyatakan perbuatan Nadiem menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun akibat pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Dengan pertimbangan hukum tersebut, sorotan kini mengarah kepada Kejaksaan Agung. Desakan majelis hakim agar dugaan lonjakan harta Rp4,87 triliun ditelusuri melalui skema TPPU berpotensi membuka babak baru dalam penanganan perkara korupsi digitalisasi pendidikan yang selama ini menjadi perhatian publik.







